UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat Belum Terima Surat Teguran LPK TMG yang Dilayangkan Disnaker Kabupaten Bekasi

Jaoa De Araujo Da Costa, S.Sos, M.AP Plt Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Jawa Barat.

CIKARANG, MEDIASI.COM – Surat teguran pertama berupa sanksi yang diberikan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi kepada Lembaga Pelatihan Kerja Tiga Multi Global (LPK TMG) yang telah dihembuskan sejak dua minggu lalu oleh Budi Priatna selaku Ketua Tim Sertifikasi Kompetensi pada Bidang Pelatihan Kerja di Dinas Ketenagakerjaan, belum diterima UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II Jawa Barat, Jaoa De Araujo Da Costa selaku Plt Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2024).

“Kami belum menerima surat dari Disnaker (Kabupaten Bekasi-red) terkait dengan pemagangan yang terjadi disana,” ucapnya.

Namun saat ditanya persoalan yang dihadapi Cakra Yuda yang berstatus magang di PT Asaba Metal Industri melalui LPK TMG, menurut Jaoa belum bisa diberikan komentar.

“Kasus terkait yang abang (koran mediasi) sampaikan tadi pemagangan di PT Asaba melalui LPK itu, belum bisa kami sampaikan komentar terkait dengan sistem pelaksanaan pemagangan yang ada disana, karena kami belum melaksanakan pemeriksaan,” ujarnya.

Adanya pelanggaran dalam pelaksanaan magang tersebut, katanya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.

“Untuk itu, ketika pengawas nanti sudah datang melakukan pemeriksaan, baru kami bisa memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak, karena di dalam penegakan hukum itu harus ada bukti, fakta-fakta yang kita dapatkan ketika kita melaksanakan pemeriksaan,” ungkapnya

Kendati demikian menurut Jaoa, bahwa tugas LPK adalah untuk memberikan pelatihan bukan perekrutan untuk bekerja.

“Yang perlu dipahami, tugas LPK adalah memberi pelatihan. Artinya dia harus ada kurikulumnya, setelah dia mendapat pembelajaran dia akan mendapatkan sertifikasi dan itulah menjadi dasar dia bekerja. LPK bukan merekrut untuk bekerja,” urainya.

Masih kata Jaoa, status magang atau pekerja harus terlebih dahulu dipastikan sistem yang dilaksanakan para pihak.

“Namun ketika LPK misalnya melatih kemudian merekrut, itu kan lain statusnya, jika merekrut statusnya bukan magang lagi, namun kami belum bisa memotret itu semua, kita akan melihat dan memastikan dia itu magang atau bekerja, sehingga kita bisa tarik magang atau bekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),” jelasnya.

Menanggapi status Yuda saat ditanya apakah sebagai magang atau pekerja kontrak, berdasarkan adanya teguran dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi kepada LPK yang dianggap tidak melaksanakan pelatihan secara maksimal, Jaoa mengaku belum bisa berpendapat dengan menduga-duga.

“Pertanyaannya terkait si Yuda tadi saya tidak bisa membuat statement bahwa si A tadi itu adalah modusnya magang tapi sesungguhnya bekerja, nggak bisa itu, karena kita harus memastikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Maraknya dugaan modus status magang, saat ditanya dari sisi pengawasan, Jaoa mengaku ada beberapa hal yang ditemukan.

“Ada beberapa yang memang kami temukan, bahwa dia melaksanakan pemagangan tanpa ada persetujuan pemagangan, ada. Tentu kami di penegakan hukum itu suatu pelanggaran yang harus mereka perbaiki terlebih dahulu,” tandasnya.

“Kemarin juga ada magang yang tidak kami sebut modus tetapi ada SMK (pelajar-red) yang magang dimana seragamnya serupa dengan seragam pekerja, ada. Padahal itu nggak bisa, seragamnya harus sesuai dengan asal SMKnya dan harus dibedakan mana magang mana bekerja, karena magang itu bukan bekerja, itu adalah kurikulum pelatihan sebetulnya, modulnya harus ada, instrukturnya harus ada, silabusnya harus ada dan seperti yang saya sampaikan nantinya dapat sertifikasi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelatihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Widy Muliawan mengaku akan melayangkan surat teguran pertama kepada Lembaga Pelatihan Kerja Tiga Multi Global (LPK TMG) terkait pemutusan hubungan kerja atas nama Cakra Yuda di PT Asaba Metal Industri.

Menurut Widy Muliawan, LPK TMG telah dikenai sanksi surat teguran pertama, karena dianggap tidak melaksanakan pelatihan calon tenaga kerja dengan maksimal.

“LPK tersebut sudah kita buatkan surat teguran pertama, tinggal menunggu penandatanganan kepala dinas. Namun LPK tersebut sudah terdaftar OSS dan memiliki dua workshop,” ujar Widy Muliawan, Kamis (21/3/2024). (pir).

Penulis: Pirlen Sirait