BEKASI, KOMED – Sebanyak 6.789 atau 95,28 persen dari 7.135 wilayah rukun tetangga (RT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, telah berstatus bebas COVID-19 atau berada dalam zona hijau penyebaran virus corona.
“Kondisi semakin membaik makanya Kota Bekasi kini sudah menerapkan PPKM level 3 mulai kemarin hingga 30 Agustus nanti,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.
“Kami sudah tidak ada wilayah zona merah dan zona oranye. Angka kesembuhan kami juga terus membaik, tetapi memang belum signifikan,” katanya.
Rahmat menyebut hingga akhir pekan lalu persentase kasus kesembuhan pasien COVID-19 di wilayahnya mencapai 97,8 persen disertai penambahan kasus aktif 0,8 persen serta kasus kematian flat di angka 1,3 persen.
Berdasarkan data di laman corona.bekasikota.go.id hingga Selasa kemarin akumulasi kasus COVID-19 di kota itu mencapai 84.344 kasus dengan rincian 691 kasus masih dirawat, 82.543 kasus sembuh, dan 1.110 kasus meninggal dunia.
Rahmat mengatakan melandainya kasus COVID-19 berbanding lurus dengan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) isolasi COVID-19 di seluruh rumah sakit rujukan di Kota Bekasi.
Saat ini BOR isolasi pasien berada di angka 21,3 persen dari total 2.086 tempat tidur yang tersedia. Keterisian pasien itu juga tidak semua merupakan warga Kota Bekasi.
“Berarti, ruangan saat ini memang sudah banyak yang kosong, tidak terpakai. Di stadion saja, dari 222 tempat tidur, hanya tiga tempat tidur yang terisi,” ucapnya.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan pemerintah daerah mulai Selasa kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 di daerah itu hingga 30 Agustus 2021 sesuai surat edaran nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang PPKM Level 3 di Wilayah Kota Bekasi.
“Selama masa PPKM level 3, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi dari pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Kalau supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan jam operasionalnya tetap dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” kata Sayekti.
Pemkot Bekasi juga mengizinkan usaha warung makan melayani makan dan minum di tempat umum. Pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung makan di tempat dibatasi 25 persen dengan batasan waktu makan maksimal 30 menit.
Pemerintah Kota Bekasi di masa PPKM Level 3 ini juga mengizinkan restoran, kafe, dan area pelayanan lain di ruang terbuka untuk membuka usahanya dengan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
“Resepsi nikah juga sudah bisa dilakukan dengan batasan undangan maksimal 20 undangan tetapi tidak boleh makan di tempat. Sementara untuk akad nikah diperbolehkan untuk digelar di gedung dengan jumlah keluarga yang hadir maksimal 30 orang,” kata dia. (hms/gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.