BEKASI, KOMED – Posisi Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat strategis sebagai miniatur atau perencana atas “deadlocknya” kuorum rapat paripurna. Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan kepada koranmediasi.com, Selasa (7/6/2022).
Menurut wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Rawalumbu dan Bantargebang ini, Bamus menjadi hulu dari baik atau buruknya kinerja Dewan maupun anggotanya. Sesuai Pasal 47 PP No. 16/2010, tugas Bamus menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
Kemudian, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
Menetapkan jadwal acara rapat DPRD. Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus, dan melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Bamus.
Menurut Pasal 63 dan 64 PP No. 16/2010, kata dia Bamus juga merupakan pemberi pertimbangan perlu atau tidaknya dibentuk Panitia Khusus DPRD dan penetapan jadwal serta kegiatan acara selama masa reses. Pasal 66 ayat (3) PP, Rapat Paripurna DPRD diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan Bamus.
Jika kuorum pengambilan keputusan oleh rapat paripurna DPRD terkait penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat Dewan mengalami deadlock (jalan buntu), katanya, putusan Bamus menjadi gong yang sangat menentukan, yaitu rapat tidak dapat mengambil keputusan penggunaan hak angket, hak menyatakan pendapat dan memberhentikan pimpinan DPRD serta menetapkan peraturan daerah, dan rapat paripurna DPRD tidak dapat diulang lagi.
“Jadi dapat dikatakan bahwa baik buruknya kinerja Dewan, tercapai atau tidaknya target waktu penyelesaian dan pengambilan keputusan atas Perda maupun kebijakan-kebijakan lainnya, sangat ditentukan oleh Bamus Dewan,” kata Oloan Nababan.
Menurut dia, DPRD Kota Bekasi saat ini juga melakukan pembahasan dengan tema tupoksi Badan Musyawarah (Bamus) yang berjalan serius sekaligus santai sambil sesekali topik bahasan melebar ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang lain seperti Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Bapemperda karena masing-masing memiliki keterkaitan.
Dia menjelaskan, Bamus DPRD Kota Bekasi saat ini juga sedang merencanakan semua kegiatan yang ada di DPRD, termasuk penjadwalan kunjungan kerja semua Alat Kelengkapan Dewan.
“Tidak ada Paripurna tanpa melewati musyawarah di Bamus. Bamus juga menggodok interplasi atau impeachment kepala pemerintahan bila memang dianggap sudah menyimpang dan merugikan masyarakat serta keluar dari koridor-koridor yang telah ditentukan oleh undang-undang,” tutup Oloan. (Tul)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.