Mahalnya Biaya Pilkada Jadi Pemicu Praktik KKN Dalam Mutasi Jabatan?

Ilustrasi (Foti Ist)

MAHALNYA biaya politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah lama menjadi isu krusial yang mengemuka di tengah masyarakat. Fenomena ini kini bukan sekadar wacana, melainkan realitas yang nyata dan berdampak luas pada tata kelola pemerintahan daerah. Besarnya dana yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah—mulai dari biaya pendaftaran, kampanye, hingga operasional pemenangan—sering kali menjadi beban berat yang mendorong terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) begitu mereka resmi memangku jabatan.

Banyak pengamat dan elemen masyarakat menilai, tingginya biaya politik inilah yang menjadi akar masalah mengapa kepala daerah terpilih kemudian menggunakan kewenangannya secara menyimpang. Salah satu bentuk penyimpangan yang paling sering terjadi dan meresahkan adalah pemanfaatan wewenang promosi jabatan, rotasi, hingga mutasi pegawai di lingkungan pemerintahan daerah sebagai sarana pengembalian modal. Posisi-posisi strategis maupun jabatan-jabatan tertentu kerap “diperjualbelikan” atau diserahkan kepada orang-orang terdekat, kroni, atau mereka yang berkontribusi besar saat masa kampanye, bukan berdasarkan kompetensi dan prestasi kerja.

Dampak dari praktik ini sangat merugikan pelayanan publik. Pegawai yang berkompeten dan berintegritas sering kali tersisih, sementara yang menduduki jabatan strategis justru mereka yang diangkat karena kedekatan atau alasan transaksional. Akibatnya, kinerja pemerintahan menurun, kepercayaan publik luntur, dan anggaran daerah pun rawan dikorupsi demi menutupi biaya politik yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Kondisi memprihatinkan ini diperparah oleh banyaknya kasus kepala daerah yang harus berakhir di balik jeruji besi. Data dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa sudah begitu banyak bupati, wali kota, hingga gubernur yang ditangkap dan divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Mereka terjerat hukum karena tak mampu melepaskan diri dari jeratan utang politik yang dibawa sejak masa pencalonan. Pertanyaan besar pun muncul di benak masyarakat: apakah kita harus terus membiarkan lingkaran setan ini berputar terus-menerus dari satu periode ke periode berikutnya?

Menyikapi situasi yang semakin mengkhawatirkan tersebut, muncul sebuah usulan atau gagasan yang mulai mendapatkan simpati luas dari masyarakat. Banyak pihak kini lebih setuju dan mendukung jika mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan ke sistem tertutup, yaitu dipilih sepenuhnya oleh para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan lagi melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Alasan utamanya sederhana namun mendasar: sistem pemilihan melalui lembaga perwakilan dinilai jauh lebih hemat biaya. Prosesnya lebih terpusat, tidak memerlukan kampanye masif yang menghabiskan dana triliunan rupiah, serta diharapkan lebih cermat dalam menyeleksi calon yang benar-benar memiliki kapasitas dan rekam jejak bersih. Dengan biaya politik yang rendah atau bahkan hampir tidak ada, maka peluang bagi kepala daerah untuk melakukan pemulihan modal lewat jalur KKN saat melakukan mutasi atau promosi jabatan dapat dipangkas hingga ke akarnya.

Harapan masyarakat saat ini mengarah pada satu tujuan besar: terputusnya mata rantai korupsi yang berakar dari mahalnya biaya pencalonan. Jika sistem pemilihan langsung terbukti memicu pemborosan dan melahirkan pemimpin yang bermasalah hukum, maka tidak ada salahnya meninjau kembali dan mempertimbangkan opsi sistem pemilihan oleh wakil rakyat. Kuncinya adalah bagaimana caranya agar jabatan kepala daerah kembali dipandang sebagai amanah dan tanggung jawab pelayanan, bukan lagi sebagai ladang bisnis atau sarana balas jasa politik.

Sudah saatnya perubahan dilakukan. Kita tidak boleh lagi membiarkan jabatan kepala daerah menjadi pintu masuk menuju penjara bagi para pemimpin kita, sekaligus menjadi sumber penderitaan bagi rakyat yang mereka pimpin.

Bagaimana Kota Bekasi?

Sejak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi mulai awal 2022 hingga kini menjabat definitif, Tri Adhianto kerap melakukan perombakan birokrasi. Puluhan pejabat eselon II, III, hingga IV bergeser posisi, dipindah, atau dirotasi, dengan alasan utama: penyegaran organisasi, evaluasi kinerja, dan percepatan program kerja. Namun di mata publik, pertanyaan tetap mengemuka: benarkah semata untuk perbaikan, atau ada alasan lain di baliknya?

Sejumlah perombakan tercatat, mulai September 2025 saat 19 pejabat eselon II dirotasi, November 2025 menggeser 38 pejabat, Februari 2026 memindahkan 44 pejabat dan 17 kepala puskesmas, hingga Mei 2026 lalu menukar posisi Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Tenaga Kerja. Dalam setiap kesempatan, Tri Adhianto selalu menegaskan, langkah ini adalah bagian dari manajemen pemerintahan yang wajar, bertujuan agar pejabat tidak merasa nyaman di satu posisi terlalu lama, serta mempercepat pencapaian target daerah .

“Jangan jadikan jabatan sebagai zona nyaman. Kita terus lakukan evaluasi agar kinerja makin cepat dan tepat sasaran,” ujar Tri usai pelantikan terbaru, Rabu (13/5/2026).

Dari sisi manajemen birokrasi, alasan “penyegaran” memang sah dan lazim. Tujuannya agar tidak terjadi pembiaran kinerja, menghindari praktik monopoli kekuasaan di satu posisi, serta memberi kesempatan ASN mengembangkan kompetensi di bidang berbeda. Tak hanya itu, pergeseran juga dinilai perlu untuk mengisi jabatan kosong, memperbaiki penyerapan anggaran, hingga memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Namun di tengah wacana maraknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) lewat jalur mutasi jabatan seperti yang diulas sebelumnya, warga dan pengamat tak lepas dari kecurigaan. Sebab, tak jarang rotasi cepat dan berulang dianggap sebagai cara untuk menempatkan orang kepercayaan, mengamankan dukungan politik, bahkan menjadi ladang transaksi terselubung—apalagi jika proses penempatannya tidak transparan, tidak berdasar penilaian kinerja yang jelas, dan tak melibatkan tim penilai independen.

Beberapa elemen masyarakat pun mempertanyakan: mengapa perombakan dilakukan berkali-kali dalam waktu relatif singkat? Apakah pejabat sebelumnya memang tak mampu bekerja, atau justru ada kepentingan tertentu? Tanpa laporan evaluasi kinerja yang terbuka, alasan “penyegaran” mudah dianggap sekadar kedok semata.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui keterangan resminya menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai aturan perundang-undangan, berbasis kompetensi, dan tidak ada intervensi dari pihak luar. Katanya seluruh pergeseran sudah melalui mekanisme administrasi dan penilaian objektif, bukan atas kehendak pribadi.

Hingga kini, publik tetap menunggu bukti nyata: apakah setelah beberapa kali perombakan, kinerja pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan warga benar-benar meningkat? Jawabannya tak hanya ada di mulut pejabat, tapi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan. Jika kualitas layanan makin baik, anggaran terserap tepat guna, dan masalah daerah teratasi, maka alasan “penyegaran” memang benar adanya. Namun jika tidak ada perubahan berarti, kecuali hanya wajah-wajah baru di kursi lama, kecurigaan publik sulit dihilangkan.

Masyarakat pun berharap, rotasi dan mutasi jabatan benar-benar dijadikan alat untuk melahirkan birokrasi bersih dan profesional, bukan sekadar alat politik atau sarana balas jasa, yang pada akhirnya merugikan kepentingan rakyat banyak. (Gokma Siregar)