Mas Tri Adhianto Wajibkan Beberapa OPD Tidak Libur, Jaga Kondusifitas Saat Mudik

BEKASI, KOMED – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi lakukan apel gabungan Operasi Ketupat Jaya 2022 di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jum’at (22/4/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengungkapkan untuk beberapa Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung berhubungan dengan kegiatan mudik diharuskan untuk tetap masuk alias tidak libur.

“Kita sudah meminta kepada beberapa Dinas yang berhubungan langsung dengan kegiatan mudik tidak boleh libur. Dinas yang pegawainya tidak boleh libur, adalah Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, DBMSDA, BPBD, Dinas Kesehatan serta Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit (RS) Pemerintah harus stanby selama masyarakat mudik lebaran 1443 H,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mas Tri mengaku masih ada beberapa wilayah jalur mudik yang rawan genangan air .Dan kita akan melakukan antisipasi terhadap genangan air yang dapat menggangu para pengguna jalan yang hendak lakukan mudik lebaran.Inilah tugas beberapa SKPD yang tidak libur.

“Kita lihat di Kota Bintang dan putaran depan Mall Metropolitan Bekasi masih rawan genangan dan ini akan mempengaruhi kelancaran jalur mudik. Pastinya kita akan menempatkan petugas URC supaya genangan dapat cepat surut,”ucapnya.

Pihaknya berkomitmen akan melakukan pelayanan maksimal terhadap pemudik yang melintas di Kota Bekasi. Bahkan terkait dengan jalan rusak jalur mudik pihaknya akan memastikan langsung ke lapangan.

“Kita punya URC Sitambel ini akan memastikan jalan mulus saat mudik. Saya juga akan cek langsung, “ujarnya.
Terkait pelayanan pada warga yang mudik pihaknya juga meminta semua jajaran terkait untuk memastikan agar rumah yang di tinggal warga mudik tetap aman. Jangan ada kejadian kejahatan di rumah kosong yang di tinggal mudik.

“Saya juga meminta pada aparatur agar nanti pada saat masuk kerja jangan ada yang absen. Apalagi akalasanya tidak di benarkan aturan. Padahal sudah di berikan libur panjang oleh pemerintah pusat. Jika ada yang melanggar akan di sangsi sesuai aturan yang ada sampai penurunan pangkat,” pungkasnya. (Adv/Humas)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi