Negara Rugi Rp5 Miliar, Indah dan Deny Didakwa Rekayasa Perjalanan Dinas Fiktif

Korupsi di Kementerian Pertanian

Editor: Gokma Siregar
Majelis hakim pimpinan Eryusman dengan hakim anggota Khusnul Khotimah dan Mardiantos yang mengadili terdakwa Indah Megahwati, mantan Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian

JAKARTA, MEDIASI.COM — Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Indah Megahwati bersama mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Deny Suryawan Kussadono, didakwa merekayasa perjalanan dinas (perjadin) fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.094.034.779.

Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama di hadapan majelis hakim pimpinan Eryusman dengan anggota Khusnul Khotimah dan Mardiantos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa atas permintaan Indah, Deny mengambil dana anggaran perjalanan dinas tahun 2020–2024 dengan cara merekayasa dokumen.

Menurut jaksa, modus yang digunakan adalah
meminjam nama pegawai untuk dicantumkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD), padahal yang bersangkutan tidak berangkat. Pegawai yang namanya dipakai bahkan diminta tidak melakukan presensi pada tanggal-tanggal tersebut dan dijanjikan imbalan Rp100.000 per hari.

Kemudian, terdakwa menambah jumlah peserta. Misalnya yang berangkat 3 orang, tapi dibuat seolah-olah 5 orang. Selain itu, terdakwa juga mencantumkan nama orang yang bukan pegawai Kementan seolah-olah sebagai pegawai.

Bukan hanya itu saja, terdakwa juga menyusun dokumen lengkap, surat perintah tugas, rincian biaya, daftar pengeluaran riil, kuitansi, hingga bukti penginapan — semuanya direkayasa, termasuk invoice dan kuitansi hotel yang tidak pernah diterbitkan pihak hotel.

“Kepada pegawai yang namanya dipinjam Deny menjelaskan bahwa sisa uang akan digunakan untuk kebutuhan operasional Indah, dan mereka menyetujuinya,” kata jaksa.

Lewati Verifikasi, Langsung ke PPK

Dokumen fiktif tersebut tidak diserahkan ke Kepala Subbagian Tata Usaha, Lis Khaeruman, untuk diverifikasi, melainkan langsung diserahkan kepada Indah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal Indah pernah menegur Lis agar tidak mengurusi urusan kebendaharaan, sehingga Indah mengetahui dokumen tersebut tidak melalui pemeriksaan.

Bahkan saat Indah berada di luar kota, Deny tetap mengajukan dokumen, dan Indah telah mengotorisasi surat permintaan pembayaran. Dokumen yang sudah ditandatangani diajukan ke Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), diterbitkan SPM, lalu ke KPPN untuk mencairkan dana melalui SP2D. Uang masuk ke rekening satuan kerja, kemudian dicairkan Deny dan diserahkan kepada Indah.

Dari total kerugian negara Rp5.094.034.779, kata jaksa, peruntukan tercatat Indah Megahwati: Rp4.125.766.693 dan Deny Suryawan Kussadono Rp968.268.086.

Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 1 KUHP Nasional atau secara alternatif Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MS)