Satpol PP Kabupaten Bekasi akan Tertibkan Parkir Liar di Jalur Nasional Depan Pasar Induk Cibitung

CIBITUNG, KOMED – Plt Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita, merespon cepat keluhan warga terkait parkiran kendaraan di jalur nasional sepanjang Pasar Induk Cibitung, Jalan Raya Teuku Umar, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.

“Parkiran di jalur nasional sekitar Pasar Induk Cibitung sudah banyak dikeluhkan. Pada prinsipnya kami dari Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah akan menindak lanjuti,” kata Ganda, Rabu (12/1/2022).

Terkait banyaknya laporan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Bina Marga, Disperkimtan dan Muspika Kecamatan Cibitung.

“Kita sudah sampaikan dan sudah membahasnya. Agar kondisi tersebut tidak mengganggu arus lalu-lintas,” ucapnya.

Hasil pemantauan di sekitar lokasi parkir di jalur nasional, Ganda sapaan akrabnya- menjelaskan, disebabkan adanya renovasi Pasar Induk Cibitung, dan di dalamnya ada aktivitas tinggi sehingga berdampak pada lahan parkir.

“Pembangunan di dalam membuat banyak lapak maju ke depan, kemudian warga memarkir kendaraannya di jalan nasional sehingga mengganggu arus lalu lintas. Maka kita prioritaskan untuk penertiban, dan kita sedang berkoordinasi dengan pihak parkir dan pengelola pasar. Jangan sampai menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Ganda menyebutkan, banyaknya kendaraan yang di parkir di jalan nasional sangat berbahaya. Karena bisa menimbulkan kecelakaan.

“Setelah cek lokasi, kita punya gambaran, agar penindakan sesuai dengan ketentuan. Selama sudah mengganggu ketertiban umum kita akan bertindak,” tukasnya.(Adv)

Penulis: Diskominfo Kab. Bekasi/Pirlen Sirait