Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan

Pelaksanaan Vaksinasi di pusat perbelanjaan Kota Bekasi

BEKASI, KOMED – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1553/SET.COVID-19 Tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi COVID-19 di pusat perbelanjaan/mal Kota Bekasi.

Surat Edaran tersebut berkenaan dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi sebagai upaya untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dalam rangka mengurangi transmisi/penularan Virus Covid-19 sekaligus menurunkan angka kesakitan serta kematian akibat Virus Covid-19.

Pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan hingga 31 Oktober 2021 di 17 titik lokasi di Kota Bekasi. Program akan dilaksanakan secara komprehensif kepada masyarakat umum di Kota Bekasi dengan menggunakan Vaksin Covid-19 yang tersedia sebanyak 100 (seratus) dosis per hari per titik lokasi.

Kemudian, untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia/tenaga dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di 1 titik lokasi minimal dibutuhkan petugas sebanyak 2 orang.
Agar pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dapat berjalan dengan baik dan lancar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat mengkoordinasikan persiapannya dengan baik dengan unsur pengelola pusat perbelanjaan dan Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan menyiapkan sumber daya manusia/tenaga dalam penginputan PCare pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19.

Kepala Dinas Kominfostandi beserta jajarannya, melakukan monitoring dan membantu apabila terjadi kendala dalam sistem dan jaringan pada saat pelaksanaan pelaporan dengan menggunakan Aplikasi PCare.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan beserta jajarannya melakukan monitoring di masing-masing titik lokasi yang menjadi tanggungjawabnya. Kepala Puskesmas membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Laporan tersebut disampaikan secara bertahap setiap 1 jam melalui pesan WhastApp dan laporan akhir pelaksanaan di sore hari pada pukul 17.00 dalam bentuk hard copy.

Pengelola pusat perbelanjaan menugaskan anggota satuan keamanan di tempat masing-masing untuk membantu pengamanan dalam pelaksanaan program vaksinasi agar tidak terjadi kerumunan serta memudahkan masyarakat. (Win)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi/Winter Siregar