Proses Lelang Menjadi Sorotan, Ada Lagi Perbedaan Jadwal Penyelesaian Proyek Pembangunan Gedung SMPN 25 Kota Bekasi

Editor: Gokma Siregar
Kondisi fisik saat ini, Jumat (23/10/2026) pembangunan SMP Negeri 25 Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM — Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Setia Budi, menyatakan keyakinannya bahwa pembangunan gedung dua lantai SMP Negeri 25 Kota Bekasi dapat selesai tepat waktu sesuai kontrak kerja. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan sebelumnya yang muncul di koranmediasi.com edisi Kamis (22/10/2026).

Menurut Setia Budi, proyek senilai Rp4.714.384.116,11 tersebut ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan bekas bangunan lama di lokasi proyek bukan merupakan kewenangan bidangnya, melainkan tugas Bidang Aset Pemkot Bekasi.

“Saya yakin kegiatan pembangunan gedung SMPN 25 Kota Bekasi akan selesai dilaksanakan sesuai kontrak kerja. Kalau bekas bangunan lama itu bukan urusan kami, itu akan dikelola bidang aset Pemkot,” kata Setia Budi.

Sementara itu, Mandor pelaksana proyek di lapangan, Ali, menyampaikan informasi berbeda terkait batas waktu penyelesaian pembangunan. Menurutnya, berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan PT Nakata Jaya Pengestu selaku pemenang lelang, pekerjaan pembangunan akan berakhir pada akhir Desember 2026 dengan masa pengerjaan yang juga dihitung 180 hari kalender.

“Setahu saya, waktu pelaksanaan kegiatan ini sampai akhir Desember 2026. Jadi masih ada waktu sekitar dua bulan setengah lagi,” kata Ali kepada koranmediasi.com, Jumat (23/10/2025)

Sebelumnya, proyek pembangunan gedung SMP Negeri 25 yang dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, ini memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.962.803.000 dengan perkiraan biaya total Rp4.982.734.000 dan masa pelaksanaan 180 hari kalender.

Dalam proses pemilihan penyedia, PT Nakata Jaya Pengestu ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan penawaran Rp4.714.384.116,11. Sementara dua peserta lain yang mengajukan harga penawaran lebih rendah justru dinyatakan gugur. PT Noval Indo Pratama dengan penawaran Rp4.533.279.839,44 gugur dengan alasan peralatan theodolite‑digital sedang digunakan untuk paket pekerjaan lain yang sedang berjalan. Sementara PT Alma Karya Sejati yang mengajukan harga terendah sebesar Rp4.416.894.670,00 dinyatakan tidak lolos karena tidak melampirkan sertifikat TKDN untuk produk besi tipe beton BJTS 280.

Alasan gugurnya peserta dengan penawaran terendah ini memunculkan dugaan di kalangan pengamat dan masyarakat bahwa proses lelang tersebut telah diatur. Sebagian pihak menilai alasan yang digunakan terkesan mengada‑ada dan tidak cukup kuat untuk menggugurkan peserta yang menawarkan harga paling murah.

Proyek ini mensyaratkan penyedia harus memiliki NIB KBLI 41016, SBU klasifikasi gedung pendidikan BG 006 yang masih berlaku, pengalaman pekerjaan konstruksi minimal satu pekerjaan dalam empat tahun terakhir, serta persyaratan lain sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bekasi dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar penilaian yang membuat dua peserta penawar terendah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Masyarakat berharap Inspektorat dan pihak pengawas pengadaan barang‑jasa pemerintah dapat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap tahapan lelang ini untuk memastikan proses berjalan adil, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. (*)