PN Tangerang Menangkan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum atas Tanah 3,5 Hektare

Penulis: M. Sormin

TANGERANG, MEDIASI.COM — Masyarakat yang lemah dalam suatu perkara tak selamanya berada di pihak yang kalah. Hal itu terbukti dari kemenangan yang diraih H. Tubagus Entus Sumarman, Ratu Suhaeni, dan Ratu Entin Suhaeti dalam mempertahankan hak atas tanah warisan seluas sekitar 3,5 hektare. Mereka dimenangkan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam sidang yang digelar Rabu, 19 Agustus 2026.

Majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo secara resmi mengabulkan gugatan yang diajukan para ahli waris. Dalam amar putusan, majelis menyatakan PT Delta Mega Persada (PT DMP) terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Majelis menilai, tiga bidang tanah dalam satu hamparan Persil 172b D.II seluas sekitar 3,5 hektare tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh para ahli waris kepada PT Delta Mega Persada. Kesimpulan itu salah satunya didasarkan pada Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 6 September 2022.

Perselisihan bermula ketika PT DMP mengklaim lahan itu sebagai miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 8/1999. Atas dasar klaim tersebut, perusahaan itu kemudian membangun perumahan Cluster Astha dan ruko sebanyak sekitar 120 unit di atas tanah yang disengketakan.

Majelis hakim saat membacakan amar putusan

Di sisi lain, para ahli waris selaku penggugat, juga mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Tanah itu tercatat atas nama orang tua mereka, Djuamah alias Yuamah, terdiri dari enam bidang dengan luas sekitar 4,2 hektare, yang diperoleh dari Lim Kim Jang pada tahun 1963. Riwayat dokumen kepemilikannya bermula dari Girik C.634 yang kemudian beralih menjadi Hak Milik Adat C.1488.

Ditemui di kantornya, Law Firm ALL-E & Partners, pada Senin (24/8/2026), Agus Sungkowo Hadi, SH, kuasa hukum para penggugat, menyatakan hakim telah bertindak adil dan memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kebenaran lebih terang dari cahaya,” ujar Agus dengan penuh keyakinan, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak para kliennya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan para Penggugat adalah ahli waris yang sah sekaligus pemilik enam bidang tanah/persil hak milik adat (Girik/C 1488) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, seluas ±42.730 m².

Pengacara Agus Sungkowo Hadi, SH foto bersama ahli waris

Kemudian, Tergugat I, II, dan tergugat lainnya, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memperjualbelikan tanah milik Para Penggugat. Menyatakan SHM Nomor 6–7/Sindang Panon atas nama Dr. Albert Lembong, SHGB Nomor 8/1999 atas nama PT Delta Mega Persada, serta Akta Jual Beli No. 78 (Notaris Frederik Alexander Tumbuan, SH) dan AJB buatan Anita Munaf, SH tidak memiliki kekuatan hukum.

Selaain itu, majelis hakim juga memerintahkan Turut Tergugat I (BPN) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Djuamah alias Yuamah. Menghukum Tergugat I (PT Delta Mega Persada) untuk menyerahkan tanah obyek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik. (MS)