Proyek Pembangunan Gedung SMPN 25 Kota Bekasi Disorot, Diduga Ada Pengaturan Hasil Lelang

Penulis: Hengki
Kondisi pekerjaan fisik bangunan SMPN25 Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM — Proyek pembangunan gedung SMP Negeri 25 Kota Bekasi yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan publik. Proyek ini memiliki perkiraan biaya sebesar Rp 4.982.734.000 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 4.962.803.000, berlokasi di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.

Dalam proses pemilihan penyedia, PT Nakata Jaya Pengestu keluar sebagai pemenang dengan penawaran Rp 4.714.384.116,11. Sementara dua peserta lain yang mengajukan harga penawaran lebih rendah justru dinyatakan gugur.

PT Noval Indo Pratama dengan penawaran Rp 4.533.279.839,44 dinyatakan gugur dengan alasan peralatan theodolite‑digital sedang digunakan untuk paket pekerjaan lain yang sedang berjalan. PT Alma Karya Sejati yang mengajukan harga terendah sebesar Rp 4.416.894.670,00 juga gugur, hanya karena tidak melampirkan sertifikat TKDN untuk produk besi tipe beton BJTS 280.

Alasan gugurnya peserta dengan penawaran terendah ini memunculkan dugaan pengamat dan masyarakat bahwa proses lelang tersebut telah diatur atau di‑ploting. Sebagian pihak menilai alasan yang digunakan terkesan mengada-ada dan tidak cukup kuat untuk menggugurkan peserta yang menawarkan harga paling murah.
Proyek ini mensyaratkan penyedia harus memiliki NIB KBLI 41016, SBU klasifikasi gedung pendidikan BG 006 yang masih berlaku, pengalaman pekerjaan konstruksi minimal satu pekerjaan dalam empat tahun terakhir, serta persyaratan lain sesuai ketentuan LKPP.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bekasi dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi
selaku pengelola anggaran proyek belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar penilaian yang membuat dua peserta penawar terendah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Demikian juga halnya dengan Kuasa Pengguna Anggaran Disperkimtan Kota Bekasi, Setia Budi, juga tidak bersedia memberikan keterangan dan penjelasan terkait molornya pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan waktu 180 hari kalender.

Masyarakat berharap inspektorat dan pihak pengawas pengadaan barang‑jasa pemerintah dapat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap tahapan lelang ini untuk memastikan proses berjalan adil, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. (Hengki)