Gugatan Utang Rp500 Juta Bergulir, Kuasa Hukum Ahli Waris Kepala Desa Mukti Jaya Beri Klarifikasi

CIKARANG, MEDIASI.COM – Kuasa hukum ahli waris almarhum Lanin, mantan Kepala Desa Mukti Jaya, Yopis Piternalis, SH, memberikan klarifikasi terkait gugatan perdata senilai Rp 500 juta yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Ahli waris yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah Runi Nuraini, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Mukti Jaya, bersama dua anaknya, Acih Ayu Lestari dan Tita Septiani Dwilestari.

Kepada Koran Mediasi, Kamis (16/7/2026), Yopis menjelaskan bahwa kliennya tidak serta-merta menolak kewajiban apabila memang terbukti memiliki utang. Namun, menurutnya, ahli waris mempertanyakan dasar hukum serta bukti yang diajukan penggugat, Alpianto.

Yopis mengungkapkan, Alpianto disebut pernah menagih utang almarhum Lanin pada 2021 sebesar Rp90 juta tanpa memperlihatkan bukti tertulis. Karena hubungan yang dinilai dekat dan dilandasi rasa saling percaya, ahli waris saat itu langsung melakukan pembayaran.

“Alpianto sudah pernah menagih utang almarhum Lanin pada tahun 2021 senilai Rp90 juta tanpa melampirkan bukti apa pun. Karena hubungan yang dekat dan rasa kepercayaan, ahli waris langsung membayarnya,” ujar Yopis.

Menurut Yopis, pada 2024 kliennya juga mempertanyakan keberadaan salah satu sertifikat yang berada di tangan Alpianto. Saat itu, kata dia, Alpianto menyampaikan bahwa sertifikat tersebut menjadi jaminan atas utang pekerjaan senilai Rp690 juta yang didasarkan pada satu lembar kwitansi.

Dalam pertemuan selanjutnya, lanjut Yopis, kedua belah pihak mencapai kesepakatan, sehingga ahli waris hanya diwajibkan membayar Rp290 juta. Pembayaran tersebut, menurutnya, telah dilunasi pada akhir 2024.
Namun, pada November 2025, Alpianto kembali mendatangi ahli waris dan mengajukan tagihan baru sebesar Rp500 juta. Kali ini, dasar tagihan berupa dua lembar kwitansi, masing-masing senilai Rp100 juta tertanggal 22 April 2015 dan Rp400 juta tertanggal 25 Juli 2018.

Yopis menilai penagihan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dilakukan berulang kali dengan dasar yang berbeda.

“Yang membuat ahli waris merasa janggal, penagihan ketiga ini tidak pernah dijelaskan asal-usul utangnya, bagaimana terjadinya, dan apa dasar hukumnya,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti keabsahan dua kwitansi yang dijadikan dasar gugatan. Pada kwitansi pertama, menurutnya, terdapat catatan bahwa Rp50 juta telah dibayarkan pada 5 November 2015 dengan paraf yang disebut sebagai milik Alpianto.

Sementara pada kwitansi kedua, Yopis menyebut tidak tercantum identitas penerima maupun pemberi uang, termasuk tidak terdapat tanda tangan almarhum Lanin.

“Pada kwitansi kedua tidak ada nama penerima maupun pemberi uang, apalagi tanda tangan almarhum Lanin. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen tersebut,” ujarnya.

Menurut Yopis, dalam proses mediasi sebelum gugatan diajukan, penggugat juga dinilai tidak dapat menjelaskan secara rinci kronologi terjadinya utang maupun proses penyerahan uang yang menjadi dasar klaim.
Ia juga menyebut terdapat perubahan nominal tagihan dalam gugatan yang diajukan penggugat.

“Perubahan nominal tagihan dalam gugatan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dalil dan bukti yang diajukan. Hal itu menjadi bagian yang akan kami uji dalam persidangan,” kata Yopis.

Lebih lanjut, Yopis menjelaskan bahwa sikap ahli waris yang tidak mengakui keaslian dokumen merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 1876 dan Pasal 1877 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurut ketentuan tersebut, apabila suatu tulisan atau tanda tangan dipungkiri oleh pihak yang berkepentingan atau ahli warisnya, hakim dapat memerintahkan pemeriksaan keaslian dokumen di persidangan.

Karena itu, Yopis menegaskan bahwa kliennya bukan menolak membayar kewajiban apabila memang terbukti sah secara hukum, melainkan meminta agar setiap klaim utang dibuktikan secara jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.

“Pada dasarnya ahli waris bukan tidak mau membayar. Yang dipersoalkan adalah kejelasan asal-usul utang beserta bukti-bukti yang menjadi dasar klaim. Biarlah seluruh fakta diuji dalam persidangan,” pungkasnya. (pir)

Exit mobile version