JAKARTA, MEDIASI.COM – Manajemen PT Grita Artha Kreamindo (PT GAR) akhirnya menyanggupi mengembalikan seluruh berkas lamaran termasuk ijazah asli yang selama ini tertahan dari mantan karyawan perusahaan tersebut.
Komitmen ini ditegaskan saat Staf Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor pusat PT GAR di Pondok Indah Plaza I, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Setelah berdiskusi dan bertukar pandang dengan direksi perusahaan, disepakati seluruh berkas milik karyawan yang sudah berhenti bekerja akan diselesaikan dan dikembalikan mulai pekan ini, tanpa syarat atau persyaratan yang mempersulit.
Di hadapan Said Iqbal dan rombongan, pihak manajemen mengakui adanya penahanan dokumen, bahkan ada yang sudah tersimpan sejak tahun 1993 hingga 1997.
Salah satu mantan karyawan yang meminta namanya dirahasiakan menceritakan, selama ini pihaknya sudah berulang kali memohon pengembalian ijazah asli untuk keperluan melamar pekerjaan di tempat lain, namun selalu ditolak.
“Tenaga dan pikiran kami sudah terkuras meminta ijazah dikembalikan, tapi hasilnya selalu ditolak,” ujarnya di lokasi perusahaan.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pencucian dan penyediaan mesin cuci ini diketahui mempekerjakan sekitar 450 karyawan di seluruh Indonesia.
Terkait kondisi perusahaan, Said Iqbal menyampaikan pemerintah menyarankan agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja di masa sulit. Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan, jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, dapat mengajukan relaksasi melalui skema restrukturisasi yang disiapkan pemerintah. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
