Soal Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang, Kajari Kota Bekasi Buka Peluang Tersangka Baru

Editor: Gokma Siregar
Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Foto Ist).

BEKASI, MEDIASI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari memberi sinyal kuat bahwa perkara pungutan liar dalam pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang masih berpotensi berkembang dan berpeluang adanya tersangka baru.

Hal itu disampaikan usai melakukan koordinasi terkait Perwalian Anak dengan Pengadilan Agama Bekasi, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, tim penyidik terus memburu fakta baru melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan hingga bisa menyeret pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan terus berkembang. Kami masih berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya,” ujar Sulvia.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penetapan satu tersangka yang telah dilakukan sebelumnya bukanlah akhir dari proses hukum.

Sulvia menjelaskan, penyidik kini sedang melakukan pendalaman keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan, sekaligus menunggu hasil pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat telepon genggam yang telah disita.

“Untuk waktu dekat, kami fokus pada pendalaman BAP dan menunggu hasil pemeriksaan forensik HP yang diamankan,” tambahnya.

Kejari Kota Bekasi juga membuka peluang memanggil saksi tambahan jika ditemukan petunjuk baru yang relevan dengan perkara. Terkait kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Sulvia menegaskan setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai hukum selama didukung bukti yang cukup.

“Selama ada alat bukti yang mengarah ke sana, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami menangani perkara ini secara profesional,” tegasnya.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya pedagang dan pengguna fasilitas umum yang diduga menjadi korban praktik pungutan liar.

Ketika ditanya secara khusus mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru, Kajari Kota Bekasi menjawab dengan singkat namun tegas.

“Kami tidak menutup kemungkinan itu. Semuanya tergantung pada fakta di lapangan dan kelengkapan alat bukti,” pungkasnya.

Pernyataan ini menandakan penyidik belum berhenti pada satu nama tersangka dan masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pungli yang kini menjadi sorotan publik Kota Bekasi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Rabu, 15 Juli 2026.

Usai penetapan status tersebut, tersangka langsung ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi dan
digelandang petugas keamanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulakkapal untuk menjalani proses penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang pada tahun 2025.

Ryan Anugrah bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Febriyanto Ary Kustiawan mengatakan, penetapan status tersangka JAS didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Tersangka kemudian dikenakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi selama 20 hari, terhitung 15 Juli hingga 3 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, katanya, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk meminta uang kepada pengelola MCK berinisial H, sebagai syarat mempermudah penerbitan rekomendasi pengalihan nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi.

Total uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp80.000.000, yang diserahkan secara bertahap. Pertama pada 7 Desember 2025 sebesar Rp50.000.000 lewat transfer ke rekening atas nama tersangka. Kemudian pada 8 Desember 2025, Rp15.000.000 lewat transfer ke rekening yang sama, dan pada 8 Desember 2025 juga ada secara tunai Rp15.000.000.

“Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 22 orang saksi. Diantaranya, Kepala Disdagperin dan Sekretarisnya. Menyita 69 barang bukti, meliputi 66 dokumen terkait, 2 unit telepon genggam, serta 1 unit komputer milik Kantor Pasar Bantargebang,” ujar Ryan Anugrah dan Febriyanto Ary Kustiawan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 605 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Exit mobile version