Kejari Kota Bekasi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pengadaan Alat Olahraga ke Pengadilan

Penyidik Perpanjang Masa Penahanan 40 Hari

BEKASI, MEDIASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi segera limpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Juli 2025.
Hal itu dikatakan Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf kepada koranmediasi.com, Senin (23/6/2025).

“Mudah-mudahan di bulan Juli 2025 berkas perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sekarang tim penyidik sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara ” ujar Imran di ruang kerjanya.

Menurutnya, tim penyidik Kejari Kota Bekasi telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka, masing-masing AZ mantan kepala dinas kepemudaan dan olahraga (Kadispora), pejabat pembuat komitmen (PPK) M. AR dan AM selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).

Dalam melengkapi berkas perkara pengadaan alat olahraga ini, kata Imran, pihaknya telah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kerja. Ia berharap sebelum masa penahanan berakhir, tim penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara.

Selain melakukan pemeriksaan beberapa saksi, lanjut Imran, pihaknya juga melakukan penggeledahan beberapa lokasi. Namun, hingga saat ini dalam pengembangan perkara belum ada indikasi akan bertambah jumlah tersangkanya.

Ketika disinggung terkait aliran dana hasil korupsi yang disebut-sebut juga dinikmati sejumlah pihak, Imran tidak mau berspekulasi tanpa bukti yang jelas. Ia juga tidak mau jika penanganan perkara dugaan korupsi alat olahraga ini dikait-kaitkan dengan situasi politik di Kota Bekasi.

“Ada beberapa teman-teman media yang menulis bahwa aliran dana korupsi pengadaan alat olahraga ini tidak hanya dinikmati oleh tersangka AZ. Tapi, kami tidak mau terpancing dengan isu yang tidak berdasar dan tidak ada buktinya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi
dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga dengan nilai anggaran mencapai hampir Rp10 miliar tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka AZ dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. Kemudian, M.AR dilakukan sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. Dan AM selaku selaku penyedia barang, dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Ketiga tersangka juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Kronologi kasus, perkara ini bermula pada tahun anggaran 2023, saat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat peraga dan alat olahraga dalam dua tahap.

Tahap pertama, Rp 4.979.055.000 (dari APBD Kota Bekasi). Tahap kedua, Rp 4.952.450.000 (dari Dana Bagi Hasil Pajak). Kegiatan pengadaan dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi yang dipimpin oleh tersangka AM.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4.766.661.332 dan nilai finalnya masih menunggu hasil resmi audit dari lembaga berwenang.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka melanggar, Primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Exit mobile version