Oknum Guru Diduga Lakukan Perundungan Terhadap Siswa, Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

"Masih dalam tahap penyelidikan, semua pihak berhak atas proses hukum yang adil"

Pengacara Cupa Siregar, SH

CIKARANG, MEDIASI.COM – Kasus dugaan perundungan di lingkungan pendidikan kembali mengemuka di Kabupaten Bekasi. Kasus ini resmi dilaporkan Cupa Siregar, kuasa hukum orang tua siswa berinisial SH,
ke Polres Metro Bekasi. Siswa SD Negeri 06 Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan tersebut diduga dipermalukan sejumlah oknum guru.

Dalam keterangannya, Pengacara Cupa Siregar menyampaikan bahwa sejak peristiwa yang diduga terjadi pada Juli 2025, anak yang bersangkutan belum bersedia kembali mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah. Pihak keluarga mengaku khawatir dengan kondisi psikis serta terganggunya hak pendidikan anak tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima dari klien, diduga anak berinisial SH mengalami perlakuan yang mempermalukan di lingkungan sekolah. Hingga kini, SH belum mau bersekolah selama hampir satu tahun. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum melaporkannya agar diperoleh kejelasan dan keadilan,” ujar Cupa Siregar.

Pihak pelapor juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dapat turun tangan memberikan pendampingan, perlindungan, serta memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Laporan tersebut ditujukan kepada empat orang yang diduga terlibat, salah satunya adalah wali kelas berinisial SA. Namun, perlu ditegaskan bahwa hal ini masih berupa dugaan dan belum ada putusan hukum yang menyatakan kesalahan pihak yang dilaporkan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polres Metro Bekasi agar ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghormati azas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum yang mengikat,” tegasnya.

Polres Metro Bekasi dikonfirmasi sedang mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan akan mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak, saksi, serta bukti-bukti yang ada untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Semua pihak diharapkan menunggu hasil proses hukum tanpa mengambil kesimpulan terlebih dahulu. Pihak sekolah, guru, orang tua, serta masyarakat diajak untuk menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan dan mendukung jalannya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. (Pir)

Exit mobile version