Staf Khusus Presiden Said Iqbal Minta Polisi Periksa Manajemen PT Moya Indonesia Pasca Tewasnya 3 Pekerja

Editor: Gokma Siregar

JAKARTA. MEDIASI.COM – Staf Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengecam keras kelalaian yang menyebabkan tewasnya tiga pekerja proyek pemasangan pipa air minum di depan pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (9/7/2026). Ia pun meminta pihak kepolisian segera memeriksa manajemen perusahaan pelaksana, PT Moya Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pusat PT Moya Indonesia di Setia Building, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), di hadapan puluhan awak media.

“Ini jelas kelalaian berat perusahaan. Masa proyek senilai Rp23,3 triliun tidak melengkapi alat pelindung kerja (K3) yang layak? Saya lihat sendiri ada pekerja hanya mengenakan kaos oblong saat bekerja di lokasi berbahaya,” tegas Said Iqbal dengan nada tegas.

Mantan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menegaskan, kelalaian tersebut telah merenggut tiga nyawa pekerja. Oleh karena itu, ia meminta aparat kepolisian segera memeriksa pihak manajemen untuk mempertanggungjawabkan peristiwa ini secara hukum.

Kronologi Peristiwa

Ketiga korban tewas saat melakukan pekerjaan di dalam galian pipa proyek PDAM. Mereka diduga tertimbun longsor sekaligus menghirup gas beracun yang terperangkap di dalam lubang gorong-gorong. Korban berinisial L (warga negara Tiongkok), serta dua pekerja Indonesia berinisial A dan S.

Terkait langkah perusahaan yang telah memberikan santunan sebesar Rp100 juta per korban, Said Iqbal menilai angka tersebut sangat tidak layak.

“Jika ketiga pekerja ini terdaftar dengan benar di BPJS Ketenagakerjaan, hak uang duka bagi keluarga korban justru mencapai minimal Rp400 juta per orang. Angka Rp100 juta yang diberikan perusahaan jauh di bawah kewajiban perlindungan pekerja,” tambahnya.

PT Moya Indonesia sendiri merupakan perusahaan penyedia layanan air bersih yang bermarkas di Singapura dan memegang kontrak pengelolaan air di beberapa wilayah Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan tuduhan kelalaian tersebut. (M. Sormin)

Exit mobile version