BEKASI, MEDIASI.COM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri untuk Tahun Ajaran 2026-2027 di Jawa Barat telah resmi berakhir. Dalam pelaksanaannya, calon siswa yang diterima lewat jalur Perpindahan Tugas Orangtua (PTO) diduga jadi sasaran kecuragan. Kecurangan ini diduga terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, pada penyelenggaraan SPMB tahun ini, diterapkan empat jalur seleksi utama dengan pembagian kuota yang telah ditetapkan. Meliputi jalur Domisili atau Zonasi minimal sekitar 30 persen, jalur Afirmasi minimal sekitar 30 persen, jalur Prestasi minimal sekitar 30 persen, serta jalur PTO yang dibatasi maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Berbagai pembaruan juga dilakukan demi menjamin keadilan dalam seleksi, mulai dari pendaftaran yang dilaksanakan secara daring terpusat, penerapan sistem pemetaan calon murid sebelum pendaftaran, hingga verifikasi ketat data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga yang telah terbit minimal satu tahun, serta pengecekan titik lokasi tempat tinggal secara akurat.
Penilaian pada jalur prestasi pun kini diperluas tidak hanya berdasarkan nilai rapor, namun juga dapat melibatkan kemampuan akademik maupun indeks asal sekolah. Meski sistem telah diperketat, berbagai informasi yang beredar di masyarakat justru menyoroti adanya dugaan kecurangan yang memanfaatkan jalur Perpindahan Tugas Orangtua.
Jalur ini sejatinya diperuntukkan khusus bagi peserta didik yang ikut berpindah domisili mengikuti penugasan resmi orang tuanya. Namun, muncul dugaan adanya rekayasa surat penugasan maupun pengalihan data pekerjaan semata-mata agar calon siswa dapat diterima di sekolah yang diinginkan.
Kekhawatiran semakin menguat seiring kabar yang menyebut praktik tersebut kerap kali melibatkan transaksi tidak wajar dengan nilai yang cukup besar, bahkan diduga dapat mencapai hitungan miliar rupiah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini dinilai sangat merugikan calon peserta didik lain yang telah mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku. Oleh karenanya, masyarakat berharap pihak penyelenggara pendidikan dapat mempertegas pemeriksaan keabsahan dokumen, khususnya surat penugasan atau bukti mutasi dari instansi terkait.
Tidak hanya itu, sejumlah orang tua juga meminta peran aktif aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dan mengungkap jika benar ada modus pelanggaran hukum dalam proses penerimaan peserta didik baru ini.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap proaktif mengungkap berbagai dugaan kecurangan yang terjadi,” ujar salah satu orang tua warga yang enggan menyebutkan identitasnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut kepada salah satu kepala sekolah berinisial DR, pihaknya memberikan tanggapan singkat melalui pesan-pesan singkat.
“Mantaappp..bnr. Lahh..gmn, nt aja bikin isu. Ngaco bae…saya bukan malaikat, yg bisa semaunya,” tulis DR dalam pesan yang diterima awak media, Jumat (10/7/2026). (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
