Arif Rahman Hakim Apresiasi Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Arief Rahman Hakim, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu, memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan dengan menerbitkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini,, mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arief Rahman Hakim.

Menurut Politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi Arif Rahman Hakim, kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi ini, sebagai angin segar bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang berkepanjangan.

“Ini bukan sekadar penghapusan denda, saya mengapresiasi program ini bisa memberi kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan tanpa dibebani tunggakan,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar program ini tidak gagal sasaran.

“Seharusnya Pemprov Jabar dan Samsat turun langsung hingga ke tingkat RW. Jangan hanya menyebar informasi di kota saja. Edukasi informasi ini juga harus merata agar seluruh masyarakat paham dan bisa memanfaatkan kesempatan ini,” tutupnya. (Adv/Setwan)