Tingkatkan Kepatuhan Warga Bayar Pajak, Pemkot Bekasi Perpanjang Pemberian Insentif PBB-P2

BEKASI, MEDIASI.COM – Kota Bekasi telah mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi atas kepatuhan warga dalam membayar pajak. Apresiasi tersebut diterima dengan sangat bangga oleh Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto.

Oleh karenanya, dalam rangka lebih meningkatkan antusias warga masyarakat membayar pajak, Pemerintah Kota Bekasi pun perpanjang pemberian insentif PBB-P2, serta memberikan kemudahan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan pemberian insentif pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran PBB-P2.

Adapun ketentuan pemberian insentif dimaksud adalah sebagai berikut:
*I. Masa Berlaku Insentif*
🗓 1 Februari 2025 s.d. 31 Mei 2025
*II. Skema Pengurangan PBB-P2*
Tahun Pajak 2025:
 • Pembayaran April – Mei: Diskon 10%
Tahun Pajak 2019 – 2024:
 • Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 10%
Tahun Pajak 2013 – 2018:
 • Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 20%
Tahun Pajak Sebelum 2013:
 • Pembayaran Februari – Maret: Diskon 50%
 • Pembayaran April – Mei: Diskon 40%
*III. Penghapusan Sanksi Administratif*
Seluruh pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif akan dibebaskan dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, untuk informasi lebih lanjut, warga masyarakat bisa menghubungi call centre yang tertera dibawah ini:
📞 Layanan Konsultasi WhatsApp di +62 811-1904-0740
🌐 Website resmi: bapenda.bekasikota.go.id
📍 Instagram: @bapenda_kotabekasi.

Diharapkan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini dengan sebaik-baiknya. Bersama Warga Membangun Kota Bekasi yang Lebih Keren dan Tertib Pajak. (Wan/Diskominfostandi)