CIKARANG, MEDIASI.COM – Inspektorat Kabupaten Bekasi akhirnya melimpahkan kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 Tahap I Desa Sumberjaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Hal itu dibenarkan oleh Tatang selaku Pengendali Teknis pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Selasa (22/4/2025). Menurutnya, kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan setelah pihaknya selesai melakukan pemanggilan terhadap terlapor sekaligus mengumpulkan bukti-bukti.
“Hasilnya sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebelum hari raya Idul Fitri, tanggalnya saya lupa,” ujar Tatang melalui telepon selularnya.
Ketika hal ini ingin dikonfirmasi koranmediasi.com ke Kejari Kabupaten Bekasi, walau sudah menunggu berjam-jam di PTSP pada Selasa (22/4/2025), pihak Kejari Kabupaten Bekasi tidak bersedia memberikan informasi tentang hasil penanganan kasus tersebut.
“Maaf Pak untuk keterangan yang mau diminta terkait penanganan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Sumberjaya hanya bisa diberikan kepada pelapor,” kata salah seorang pegawai penerima tamu di PTSP Kejari Kabupaten Bekasi.
Menurut pegawai penerima tamu tersebut,
dia sudah berkordinasi dengan staf bagian pidana khusus (Pidsus). Bahkan, katanya, Rizki selaku Kasubsi yang menyampaikan hal itu kepada stafnya.
“Jadi mohon maaf tidak ada yang bisa memberikan informasi,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Cupa Siregar SH sangat menyayangkan perilaku Kejari Kabupaten Bekasi yang tidak bersedia memberikan informasi terkait penanganan kasus penyelewengan APBDes Sumberjaya.
“Apabila kejaksaan alih-alih berkenan memberikan informasi perkembangan penanganan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Sumberjaya hanya kepada pelapor, itu sangat tidak jelas, karena jaksa itu bekerja atas nama negara dan untuk negara,” kata Cupa Siregar.
Menurutnya, ketika masyarakat mengetahui perkembangan pelaporan ada pelimpahan ke kejaksaan, masyarakat berhak mendapatkan dan menerima informasi itu.
“Jangan jadi alasan hukumnya bahwa hanya pelapor, tapi kalau menyurati secara resmi memberi hasil kepada pelapor itu konteksnya,” tegas Cupa Siregar.
Dia mengatakan, terkait laporan masyarakat yang sudah dikerjakan atau ditangani oleh kejaksaan, masyarakat berhak mendapatkan informasi apa yang sudah mereka kerjakan, karena mereka bekerja bukan hanya untuk pelapor tetapi bagi negara.
Untuk itu, Cupa mendesak Kejari
Kabupaten Bekasi mencabut pernyataan bahwa hanya pelapor yang bisa mendapatkan informasi penanganan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Tahun 2024 Tahap I Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
“Kalau jaksa berbicara seperti itu, hanya pelapor yang bisa dapat informasi, jaksa tersebut harus tarik omongannya,” tutupnya.
Untuk diketahui, dugaan penyelewengan APBDes ini dilaporkan tiga warga Desa Sumberjaya yang tidak puas dengan kurangnya transparansi dari Pemerintahan Desa Sumberjaya. Ketiga pelapor pun telah dimintai keterangan oleh Irban V pada Senin (20/1/2025) lalu.
Fajar dari tiga orang perwakilan masyarakat Desa Sumberjaya sebagai pelapor tersebut membenarkan adanya pemanggilan atas laporannya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan di Kementerian Desa Tertinggal dan sudah memberi keterangan.
“Sebelumnya, laporan kami sampaikan ke Kementerian Desa Tertinggal. Kemudian, kami bertiga selaku pelapor telah menghadiri pemanggilan kedua dari Inspektorat, sesuai dengan surat yang kami terima. Kami juga sudah dimintai keterangan, dan semua kami sampaikan sesuai dengan apa yang kami ketahui dengan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya,” ungkap Fajar.
Menurut Fajar, pemeriksaan masih akan dilanjutkan, karena piak pelapor sudah diminta untuk hadir kembali.
“Besok pemeriksaan akan dilanjutkan kembali, dan dari pihak Inspektorat meminta kami hadir lagi besok untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujar Fajar seraya mengaku sangat menyayangkan bahwa akan dimintai keterangan dalam dua hari berturut-turut.
“Kami bertiga sangat menyayangkan kinerja Inspektorat, karena kami belum pernah menerima surat pemanggilan pertama, namun sudah ada pemanggilan kedua. Walau demikian kami tetap hadir, apakah pemeriksaan pada kami bertiga dilakukan dalam dua hari karena sudah pemanggilan kedua, gak tahu juga,” tandasnya.(pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.