Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Adelia Sidik Bakal Panggil Manajemen RS Budi Lestari

Tanggapi Laporan Warga

Adelia Sidik, SH, MM, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari Partai Golongan Karya (Golkar), Adelia Sidik bakal memanggil manajemen
RS Budi Lestari terkait berbagai permasalahan yang dilaporkan warga sekitar. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan responsivitasnya terhadap aspirasi masyarakat.

Politisi yang mewakili Daerah Pemilihan 3 meliputi wilayah Bantargebang, Rawalumbu, dan Mustikajaya ini, mendapat laporan bahwa RS Budi Lestari mengganggu kenyamanan lingkungan, warga sekitar merasakan dampak sosial, hingga dugaan ketidaksesuaian pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan operasional rumah sakit.

Merespons hal tersebut, Adelia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Sebagai langkah konkret, Komisi IV akan segera mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama dalam forum resmi.

“Komisi IV telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan rumah sakit ini. Tentu ini menjadi perhatian serius kami. Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan publik yang seharusnya menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah baru,” ujar Adelia dengan tegas.

Ia juga membandingkan dengan kondisi umum di lapangan, di mana banyak rumah sakit lain yang beroperasi berdampingan dengan pemukiman tanpa menimbulkan gesekan sosial yang signifikan. Menurutnya, kasus yang terjadi di RS Budi Lestari ini dinilai cukup spesial dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Banyak rumah sakit berdiri di tengah pemukiman, namun gesekan dengan warga tidak sebesar ini. Ada sesuatu yang harus kita cari tahu akar permasalahannya, apakah dari sisi manajemen, kepatuhan aturan, atau aspek lingkungannya,” tambahnya.

Adelia mengungkapkan, pihaknya berencana memanggil manajemen RS Budi Lestari, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bekasi selaku regulator, serta perwakilan masyarakat terdampak. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi fakta sekaligus mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Lebih jauh, politisi yang kini mengemban amanah periode 2024–2029 ini mengisyaratkan langkah tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran. Komisi IV berwenang untuk meninjau kembali aspek perizinan operasional rumah sakit tersebut apabila terbukti terjadi ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Jika nantinya dalam pembahasan ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, kami tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan rekomendasi evaluasi, hingga peninjauan ulang terhadap izin operasional yang dimiliki. Hukum dan aturan harus ditegakkan, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Adelia juga menekankan pentingnya sikap terbuka dan tanggung jawab dari pihak pengelola rumah sakit. Menurutnya, menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar dan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai standar adalah bagian dari kewajiban moral maupun legal sebuah institusi kesehatan.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kota Bekasi secara resmi akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum ini diharapkan dapat melahirkan kesepakatan dan solusi terbaik, sehingga hak masyarakat untuk hidup nyaman dan aman tetap terlindungi, tanpa mengabaikan fungsi vital rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Bekasi.

Langkah cepat dan tegas yang diambil Adelia Sidik ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kota Bekasi senantiasa hadir menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi dan hak-hak konstituennya. (ADV/DPRD)