Permohonan Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan tidak Dapat Diterima Hakim PN Jakarta Selatan

Djuyamto, SH MH, hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan

JAKARTA, MEDIASI.COM – Permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak dapat diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH,MH dalam putusan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tersebut menyatakan tidak dapat menerima permohonan Hasto Kristiyanto. Dengan tidak diterimanya praperadilan, status tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas dan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto yang juga menjabat Humas PN Jakarta Selatan.

Dikutip dari kompas.com, permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto diajukan lewat pengacara Todung Mulya Lubis. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Dalam permohonannya, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

Dalam permohonan 0raperadilan, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan.

“Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang sebelumnya.

Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto.

Pengacara senior itu mengatakan, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru, karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung.

Oleh karenanya, jata Todung, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana.

Untuk diketahui, Hasto mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu. (*/sgs)