Tertibkan PKL, Satpol PP Kota Bekasi Tegakkan Perda

Petugas Satpol PP Kota Bekasi saat menertibkan pedagang kaki lima

BEKASI, MEDIASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu, 14 April 2024.

Penertiban ini dilakukan sesuai Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011, tentang pedagang dilarang berjualan di trotoar, pusat kota, dan tempat-tempat umum yang sudah ditentukan.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Bekasi, Slamet kepada awak media. Menurutnya, petugas Satpol PP akan melakukan penertiban di tempat lain.

“Umumnya pedang kaki Lima yang berhasil diamankan yakni pedagang Somai, pegang asongan, dan ada beberapa pedagang nasi bebek goreng,” tutur dia.

Slamet menekankan larangan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2011 tersebut sudah terpasang di lokasi tersebut.

Para pedagang kaki lima ataupun gerobak yang terjaring di Jalan Ahmad Yani tersebut dibawa ke Maarkas Satpol-PP Kota Bekasi untuk dilakukan pendataan.

Rata-rata pedagang terjaring adalah mereka yang pernah terjaring pada kesempatan sebelumnya. (Adv/Humas)