BEKASI, MEDIASI.COM – Mendapatkan anggaran hampir seratus miliar rupiah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, diminta lebih optimal dalam menyeleksi Panitia Pelaksana Pemilu Kecamatan (PPK) di tiap kecamatan serta kelurahan.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah supaya tidak terjadi lagi kejadian atau peristiwa penyelewengan suara yang dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu pada waktu yang lalu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, karena menurutnya pelaksanaan Pilkada mencakup beberapa aspek penting yang sedang digodok bersama.
“Waktu KPU meminta anggaran yang mencapai Rp92 miliar, kita telah realisasikan membekali KPU dalam melaksanakan Pilkada serentak. Sehingga saya meminta dalam menyeleksi SDM yang bertugas sebagai panitia penyelenggara di wilayah lebih selektif dan lebih ketat lagi rekruitmentnya, sehingga agar tidak ada lagi kejadian pada Pileg kemaren, “tuturnya.
Seperti diketahui, tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Tahapan persiapan
Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
Tahapan penyelenggaraan
Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024. (ADV/DPRD)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.