Komisi I DPRD: Calon Pj Wali Kota Bekasi Harus Mampu Tuntaskan RPJMD 2018-2023

Abdul Rozak, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Masa jabatan Tri Adhianto sebagai Kepala Daerah Kota Bekasi akan berakhir pada 20 September 2023 nanti, dan posisinya akan digantikan oleh Pejabat sementara (Pjs) untuk menuntaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak, Selasa (22/8/2023). Dia berpesan Pj Wali Kota Bekasi yang terpilih nanti harus mampu melanjutkan dan menyelesaikan RPJMD 2018-2023 yang masih belum terselesaikan selama masa jabatan Tri Adhianto sebagai pimpinan ASN di Kota Bekasi.

“Faktor kegigihan dalam menyelesaikan berbagai polemik di Kota Bekasi menjadi sangat penting bagi calon Pj Wali Kota,” kata Abdul Rozak .

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa calon Pj Wali Kota Bekasi harus mampu mengarahkan kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan target yang ditetapkan dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama mengingat masa jabatan Pj Wali Kota Bekasi yang akan berlangsung hingga tahun 2025.

“Kami menekankan bahwa periode waktu yang cukup panjang ini harus dipimpin oleh individu yang mampu mempersatukan, berkomunikasi dengan efektif, dan memiliki kemampuan untuk meningkatkan kinerja seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” katanya.

Berdasarkan surat DPRD Kota Bekasi No 172.6/4869/DPRD.PP disebutkan tiga nama direkomendasikan menjadi Pj Wali Kota Bekasi yaitu Drs. Makmur Marbun, M.Si (Direktur Produk Hukum Kemendagri); Ir. A. Koswara, M.P (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat); dan Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS (Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi).(ADV/DPRD).