Polsek Silaen Bersama Tokoh Masyarakat Mediasi Masalah Batas Tanah Warga

Penandatanganan surat perdamaian masalah batas tanah warga di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba

SILAEN, MEDIASI.COM – Polsek Silaen bersama Tokoh Masyarakat dan perangkat desa, mediasi masalah batas tanah warga di Toru Gorat Desa Ombur, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023).

Hadir dalam mediasi tersebut Kepala Desa Ombur, Ketua BPD Desa Ombur, Personil Polsek Silaen AIPTU P E Silaen, AIPDA T. Hutagaol dan Brigadir R.D Sitorus, Tokoh Masyarakat, serta masyarakat setempat.

Hasil mediasi sepakat atas batas-batas tanah yang ditentukan kedua belah pihak dan membuat patok untuk menandakan batas tanah masing-masing pihak.
Kemudian kedua belah pihak juga membuat surat perdamaian sesuai dengan patok tanah yang telah disepakati kedua belah pihak.

Pada kesempatan tersebut, Aiptu PE Silaen menghimbau kepada kedua belah pihak, apabila ada permasalahan sebaiknya dikoordinasikan dengan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar tidak timbul perselisihan yang berlarut-latur tanpa ada solusi terbaik.

Aiptu PE Silaen juga mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk selalu menjaga kerukunan bersama dan ikut berpartisipasi dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman kondusif. (MS)