Kejari Toba Samosir Tahan Tiga Wanita Tersangka Korupsi Dana BOS

BALIGE – MEDIASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir bersama Kacabjari Porsea, menahan tiga wanita yang diduga melakuka tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2019 dan 2020, Selasa (27/6/2023).

Ketiga wanita tersangka yang ditahan berinisial MS selaku Bendahara BOS, SS selaku kepala sekolah dan LP selaku Penanggungjawab Yayasan SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2B Balige.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Oloan Sinaga bersama Kacabjari Porsea, Zefri Simamora menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan di SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea periode tahun ajaran 2019 dan 2020.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah memalsukan jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea TA 2019/2020, sehingga SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea bisa menerima Dana Bos TA 2019/2020.

Dari rangkaian yang dilakukan para tersangka yang bertentangan dengan peraturan perundangan terkait Dana BOS TA 2019/2020, kata Oloan Sinaga, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 454.080.000 dengan rincian, TA 2019 sebesar Rp286.450.000 dan TA 2020 Rp167.680.000.

“Sesuai dengan laporan hasil audit (LHA) Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tanggal 14 November 2022, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Oloan.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh tim penyidik, berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. (MS)

Penulis: Marjoku Sormin
Exit mobile version