Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejahatan Terhadap Masa Depan Bangsa

Ade Muksin, SH, Ketua PWI Bekasi Raya

Oleh: Ade Muksin, SH

KETIKA Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), seluruh rakyat Indonesia menyambutnya dengan harapan besar. Program ini dipandang bukan sekadar proyek rutin pemerintah, melainkan sebuah investasi strategis bagi masa depan bangsa. Tujuannya mulia: memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas, bebas dari gizi buruk, dan mampu bersaing di kancah global.

Namun, harapan besar itu kini tercoreng, bahkan berubah menjadi kekecewaan mendalam.Penetapan sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Lebih menyakitkan lagi, dugaan penyimpangan dan penggelapan anggaran itu justru terjadi pada program yang menyentuh kebutuhan paling dasar dan vital bagi anak-anak Indonesia.

Jika benar terbukti terjadi praktik penandaan harga (mark up), konflik kepentingan, pengaturan mitra kerja, hingga penyalahgunaan wewenang sebagaimana diungkap dalam kasus posisi penyidik, maka apa yang dirampas bukan hanya uang negara. Yang dirampok secara nyata adalah hak anak-anak Indonesia untuk memperoleh makanan bergizi yang layak, cukup, dan sehat.

Selama ini, korupsi pada proyek infrastruktur saja sudah dianggap kejahatan yang menyakitkan. Korupsi di sektor pendidikan dan kesehatan dinilai jauh lebih kejam. Namun, korupsi pada program pemenuhan gizi anak sekolah adalah bentuk pengkhianatan yang jauh lebih memprihatinkan dan kejam, karena secara langsung menyasar generasi penerus bangsa.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. DH, selaku Mantan Kepala Badan Gizi Nasional;

2. SS, selaku Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;

3. LP, selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan tersangka, yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam uraian kasus posisi yang terungkap, Program MBG resmi digulirkan sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional dengan alokasi dana yang sangat fantastis. Anggaran tahun 2025 mencapai Rp85,27 triliun dan membengkak menjadi Rp268 triliun untuk tahun 2026, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara aturan, program ini seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan independen di setiap sekolah. Namun, fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Penyidik menemukan bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru dijadikan sarana kejahatan. Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi langsung dengan para pejabat atau pegawai BGN, dan sebagian besar bahkan dimiliki oleh para tersangka sendiri (DH, SS, dan LP), padahal secara administrasi dan syarat kelayakan mereka tidak memenuhi kualifikasi.

Berkat intervensi dan atensi khusus dari DH dan SS, proses verifikasi di Portal Mitra BGN diatur sedemikian rupa agar yayasan milik sendiri atau kroni lolos seleksi. Akibatnya, yayasan-yayasan “kepemilikan pejabat” tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya, yang berakumulasi menjadi triliunan rupiah setiap tahunnya.

Kejahatan tidak berhenti di situ. Bersama-sama dengan LP, DH dan SS juga melakukan intervensi paksa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa. Akibat intervensi ini, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, melainkan disesuaikan untuk mengakomodasi keuntungan pribadi.

Akibatnya, terjadi pemborosan anggaran dan penandaan harga (mark up) yang sangat besar yang merugikan keuangan negara, antara lain pada pengadaan:

– 21.801 unit motor listrik: Senilai Rp1.035.515.297.908,02 rupiah, dibayarkan kepada PT YAT yang nyatanya tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif, serta terbukti ada mark up harga.

– 32.000 pasang sepatu: Tidak sesuai spesifikasi teknis dan kualitas, serta ada indikasi mark up.

– 31.994 unit tablet: Spesifikasi tidak sesuai kebutuhan dan terjadi pembengkakan harga.

– 5.400 unit Televisi 75 Inch: Barang tidak sesuai ketentuan dan harga dinaikkan secara tidak wajar.

Kasus ini harus menjadi alarm nasional. Jangan sampai publik beranggapan bahwa penyimpangan hanya terjadi di kantor pusat. Dengan anggaran yang terus membesar dan jaringan pelaksana yang tersebar di seluruh daerah, potensi kebocoran dan penyimpangan harus diawasi secara sangat ketat.

Pemerintah, aparat penegak hukum, auditor negara, media massa, dan masyarakat sipil wajib memastikan setiap rupiah yang diambil dari kantong rakyat benar-benar sampai ke perut anak-anak.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan tiga orang pejabat. Yang jauh lebih penting adalah membongkar sistem dan jaringan yang memungkinkan praktik kotor ini berlangsung. Siapa saja yang menikmati keuntungan? Siapa yang menjadi pelindung? Siapa yang diuntungkan dari pengaturan proyek ini? Semua harus diungkap secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Sebagai insan pers, kami memandang kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah ujian moral bagi bangsa Indonesia. Apakah kita sungguh-sungguh ingin membangun generasi emas yang sehat dan cerdas, atau justru membiarkan program kemanusiaan berubah menjadi ladang bancakan segelintir oknum yang rakus?

Kami berharap Kejaksaan Agung mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya, menelusuri setiap aliran dana, dan menjerat semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena jabatan, kedekatan politik, atau posisi strategis.

Anak-anak Indonesia berhak mendapatkan makanan bergizi. Mereka tidak boleh menjadi korban keserakahan orang dewasa. Korupsi pada program makan bergizi gratis bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Ini adalah kejahatan terhadap masa depan Indonesia.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primair), dan Pasal 604 jo pasal yang sama (Subsidiair). Hukuman berat harus dijatuhkan agar menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat mengutangi hak masa depan bangsa demi keuntungan pribadi.(*)

Penulis adalah Ketua Persatuan Wartawan Idonesia (PWI) Bekasi Raya

Exit mobile version