Kejaksaan Masih Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Excavator dan Bulldozer DLH Kota Bekasi

Yadi Cahyadi, SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Dugaan korupsi proyek pengadaan excavator standar dan bulldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tahun anggaran 2021, hingga saat ini masih proses penyelidikan.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah melalui Kepala Seksi Intel, Yadi Cahyadi kepada sejumlah awak media, Senin (15/5/2023).

Menurut Yadi, walau penyelidikan itu sudah dilakukan hampir 1 tahun, tapi hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, karena banyak pengaduan yang masuk ke Kejari Kota Bekasi.

“Sampai saat ini masih berproses dan tidak dihentikan. Mohon bersabar ya, karena laporan yang masuk ke kita itu banyak sekali. Nanti akan kita sampaikan lagi kalau ada perkembangan,” ujar Yadi.

Dia mengakui, sejak dugaan korupsi ini diselidiki, pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, termasuk Yayan Yuliana mantan kepala Dinas LH.

“Kita bukan lembaga KPK yang khusus menangani korupsi. Kita kan banyak yang kita tangani,” ujar Yadi menjawab lambannya penanganan kasus tersebut.

Surat panggilan Polda Metro Jaya

Anehnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang sudah ditangani kejaksaan. Bahkan, pada 3 November 2022, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh penyelidik.

Pada surat pemanggilan, juga diminta untuk membawa dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen perencanaan, dokumen pembayaran, BAST serta dokumen lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut.

Untuk diketahui, proyek pengadaan excavator standar dengan Kode RUP 27505499, memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.650.000.000 dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan proyek pengadaan Buldozer dengan Kode RUP 27505145, memiliki pagu Rp9.286.000.000 dengan sumber dana yang sama.

Sebagai informasi, waktu pemilihan penyedia dan pemanfaatan barang/jasa kedua proyek tersebut, dilakukan dalam waktu yang bersamaan, yakni pada Juli dan September 2021. (gar)

Exit mobile version