“Buruh Bekasi Melawan” Temui Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Sampaikan 4 Poin Tuntutan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi usai menerima Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Rabu (28/9/2022)

CIKARANG, KOMED – Buruh Bekasi Melawan (BBM) mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Rabu (28/9/2022). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan empat poin tuntutan buruh yang dianggap mempengaruhi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Disnaker Kabupaten Bekasi, dari perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam ABM terdiri dari 20 serikat buruh membahas empat poin penting.

“Tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan sebanyak dua puluh perwakilan serikat dalam pertemuan dengan Kadisnaker menuntut empat poin,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi kepada koranmediasi.com.

Adapun tuntutan yang disampaikan Aliansi BBM dalam pertemuan itu, mulai dari penuntutan penurunan harga BBM, mendesak pencabutan Undang-Undang Omni Bus Law, naikkan upah, dan mendesak agar didirikannya Pengadilan Hubungan Industrial.

“Empat tuntutan, yang pertama turunkan harga BBM, cabut undang-undang OmniBus Law, naikkan upah dan yang terakhir buat pengadilan hubungan industrial,” urainya.

Kendati demikian, menurut Edi apa yang dikeluhkan hingga menjadi tuntutan dari Aliansi BBM kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, pihaknya hanya bisa merekomendasi.

“Kita kan sifatnya hanya merekomendasi ke pak Gubernur untuk diteruskan ke pusat,” terangnya.

Edi Rochyadi menambahkan bahwa pembahasan hari ini merupakan rujukan terkait adanya agenda aksi pada besok hari.

“Rencana aksi besok kita minta tertib dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat, dan untuk pengamanan aksi besok, kita kemarin sudah rapat di Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolres,” tandasnya.

Menurut Edi, agenda aksi buruh yang akan dilakukan pada hari Kamis (28/9/2022) akan diterima langsung oleh Pemkab Bekasi yang diwakili Sekretaris Daerah.

“Akan diterima oleh Bupati yang diwakili oleh Sekda karena Bupati ada acara,” tutupnya.

Ditempat yang sama Koordinator Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (F-GSPB) Cecep Saripudin yang turut dalam agenda pertemuan dengan pihak Disnaker Kabupaten Bekasi, mengatakan hal yang sama bahwa dalam pertemuan tersebut membahas pengupahan pada tahun 2023 yang akan datang.

“Untuk hari ini pembahasan kita dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pak Edy, yang pertama terkait pengupahan tahun 2023, pengadaan gedung PHI dimana yang gedung PHI diusulkan oleh Aliansi Perak sedangkan yang pengupahan diusulkan oleh Aliansi BBM,” ujarnya.

Koordinator Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (F-GSPB) Cecep Saripudin yang turut dalam agenda pertemuan dengan pihak Disnaker Kabupaten Bekasi, Rabu (28/9/2022)

Cecep menambahkan, situasi kenaikan BBM diharapkan bisa menurun dan meminta Bupati Bekasi beserta jajarannya menaikkan upah di Kabupaten Bekasi.

“Harus ada solusi dan kebijakan pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mendorong agar upah sesuai dengan harapan kawan-kawan buruh di Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Menurut Cecep dalam pertemuan dengan Disnaker tersebut ada solusi. Setidaknya, ada terobosan mendorong agar upah di Kabupaten Bekasi lebih baik dari tahun-tahun lalu dan metode itu nanti akan dibahas dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).

Adapun besaran kenaikan upah pada tahun 2023 dari serikat buruh, kata Cecep, di kisaran 10 persen.

“Kalau besaran kenaikan kita mendorong di angka di atas 10 persen, tapi itu belum menjadi satu rumusan, tinggal bagaimana nanti menentukan rumus yang terbaik dan juga sesuai regulasi bisa kita hitung pertumbuhan ekonomi dan yang lainya menjadi acuan salah satunya SK Gubernur,” tutupnya.

Untuk diketahui, agenda aksi buruh besok hari akan tetap terlaksana walaupun aspirasi yang akan disampaikan dalam aksi tersebut sudah diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. (pir)

Penulis: Pirlen Sirait