Gara-gara PHK Karyawan, PT JTN Dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang

Sutarman, Korban PHK PT JTN

CIKARANG, KOMED – PT Japek Tol Nusantara (PT JTN) dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang karena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan bernama Sutarman yang telah bekerja sejak Desember 2012 hingga April 2022.

Menurut Sutarman, PHK dilakukan sepihak oleh perusahaan tempat dia bekerja yang sudah berganti nama dari PT Ranggi Sugiron Perkasa menjadi PT Japek Tol Nusantara yang beralamat di Rest Area km39, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dia menjelaskan, PHK bermula pada tanggal 20 April 2022, PT JTN melalui HR&GA memanggilnya ke ruangannya.

“Sebelumnya saya diberi tahu oleh pak Anton Kenedy melalui pesan WhatsApp untuk menemui Hendra Wijaya selaku HR & GA ke ruangannya,” kata Sutarman kepada koranmediasi.com, Senin (20/6/2022).

Dalam pertemuan tersebut, katanya, Hendra Wijaya mengatakan agar Sutarman tidak datang lagi ke perusahaan PT JTN.

“Pak Hendra mengatakan kepada saya mulai tanggal 21 April 2022 sudah tidak usah bekerja lagi dengan alasan habis kontrak,” katanya.

Anehnya dalam pertemuan satu kali dengan pihak perusahaan tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu, sudah serta merta lebih rinci mengatakan bahwa hak yang didapatkan Sutarman setelah bekerja kurang lebih 10 tahun sebesar Rp5.757.000.

“Saat itu pihak perusahaan menerangkan bahwa pembayaran uang pesangon dan penghargaan masa kerja sudah dirinci di dalam lembaran proposal yang diberikan kepada saya, sebesar lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah, dan nanti katanya ditransfer,” kesalnya.

Untuk mengungkap keanehan PHK yang dilakukan oleh PT.JTN kepada dirinya, Sutarman mengaku sudah mengadukan nasibnya ke Pengawas Ketenagakerjaan wilayah II Karawang provinsi Jawa Barat.

“Atas kejanggalan PHK yang terjadi pada saya, perlu diungkap secara jelas dan transparan, apakah itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Kita tunggu hasil pemeriksaan pihak terkait, baik dari Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi,” katanya.

Adapun kejanggalan yang perlu diungkap atas pengaduannya, menurut Sutarman, mulai dari mekanisme pergantian nama dari PT Ranggi Sugiron Perkasa ke PT Japek Tol Nusantara yang mempengaruhi penghitungan masa kerja, besaran upah setiap bulannya yang didapatkan sejak bekerja dari tahun 2012.

Tidak sampai disitu, Sutarman juga ingin mengetahui atas kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Pointnya, di gaji pokok yang saya dapatkan di bulan Maret 2022 sebesar Rp2.878.500. Apakah itu sudah sesuai dengan upah minimum kabupaten? Dan jika tidak sesuai apa sanksinya, kita tunggu aja hasil pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan,” tutupnya.

Jika mencermati aturan PKWT UU Cipta kerja no 11 tahun 2020 dapat diketahui secara jelas bahwa PKWT hanya dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu, jika tidak maka PKWT berubah menjadi PKWTT yang artinya status pekerja kontrak berubah menjadi pekerja tetap sesuai dasar hukumnya pada pasal 81 poin 15 perubahan bunyi pasal 59 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.

UU cipta kerja atau Omnibus Law cipta kerja, Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan, terkait dengan perjanjan kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 yang tercantum pada pasal 40 ayat (2).

Hingga berita ini diturunkan koranmediasi.com belum mendapatkan tanggapan dari PT Japek Tol Nusantara.(pir)

Penulis: Pirlen Sirait