JAKARTA, KOMED – Direktur PT Tjitajam, Jahja Komar Hidayat dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).
Dia dinyatakan terbukti menggunakan surat palsu sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1. Menurut jaksa, terdakwa Jahja Komar Hidayat melakukan pemalsuan surat dan turut serta menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Jahja Komar Hidayat selaku Direktur PT. Tjitajam, katanya, sudah 9 kali melakukan upaya hukum di PTUN maupun Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan berkekuatan hukum.
Penasehat hukum terdakwa, Reynold Thonak sangat menyayangkan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Menurut dia, jaksa dalam perkara ini seakan mengabaikan fakta persidangan.
“Tuntutan tadi sangat kami sayangkan. Jaksa ini seakan-akan mengabaikan fakta persidangan. Jadi isi tuntutan itu adalah karangan yang bukan berasal dari fakta persidangan,” ujar Reynold usai mendengar pembacaan tuntutan kliennya.
“Jadi sebenarnya jaksa ini membuat surat palsu. Kenapa saya bilang surat palsu, karena isinya tidak sesuai fakta persidangan. Seandainya fakta persidangan di negeri ini bisa fare jaksa itu harus dikenakan hal-hal kaya gini. Tuduhan semua ini beberapa benar ada bagian yang tidak. Dia tidak membaca putusan pengadilan yang memenangkan pokok perkara secara keseluruhan, dia hanya kutip ini tidak benar, karena berdasarkan pada putusan-putusan NO,” sambung Reynold.
Dia mengatakan, surat dakwaan dan tuntutan jaksa hanya bersumber pada fakta hukum dimana putusan yang diajukan adalah gugatan yang bersifat NO.
“Itulah yang dituduhkan kepada klien kami melakukan suatu perbuatan melawan hukum, dan ini pemalsuan. RUPS itu pemiliknya yang bikin, semua hanya pemegang saham. Ini bukan TBK ini pelanggarannya kalau namanya RUPS tidak perlu mengangkat direktur, karena tidak perlu pengesahan dari kementerian kehakiman. Makanya saya bilang jaksa menafsirkan UU secara liar, darimana hal tersebut perlu dilakukan?
Kami akan lakukan pembelaan sesuai dengan fakta serta meunjukkan bukti asli,” katanya.
Menurut Reynold, dalam perkara ini sudah ada akta-akta resmi termasuk putusan-putusan, bahkan sudah dilakukan eksekusi baik putusan pengadilan negeri, maupun putusan pengadilan tata usaha yang secara tidak langsung diakui oleh jaksa.
Menanggapi hal ini, JPU Hadi Karsono menyàtakan bahwa tuntutan 3 tahun penjara tersebut sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Menurut dia, yang menjadi objek perkara adalah SK. 09 tahun 1999, dimana terdakwa melakukan gugatan perdata, dan memberi kuasanya kepada penasehat hukum.
“Benar ada RUPS, tapi tidak memiliki mekanisme tertentu, tidak ada satu pun dasar yang menyatakan jabatan terdakwa sebagai direktur,” katanya.
Ketua Majelis Agam Syarif Baharudin dengan anggota Nyoman Suharta, dan Lingga Setiawan menunda persidangan satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum membacakan pembelaan. (Lin)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.