BEKASI, KOMED – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangka Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi, Selasa (12/4/2022). Kunjungan ini untuk membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Perda Pajak dan Retribusi.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri Yogi Maulana selaku Ketua Bapemperda DPRD Bangka Selatan, Nurrochmad selaku Wakil Ketua Bapemperda, para anggota Bapemperda Bangka Selatan, Muhammad Arwani Thomafi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI.
Rombongan diterima oleh Arwani dari Bapenda Kota Bekasi dan Ahmad Rozanie selaku Analis Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Bagian Hukum.
Dalam kunjungan kerja yang dikemas dalam sesi _sharing_ tersebut, sebagian besar membahas bagaimana Pemerintah Kota Bekasi melakukan penerapan dan penyesuaian UU No. 1 Tahun 2022 terkait Pajak dan Retribusi.
“Tentunya kami ingin lakukan studi seperti apakah Perda yang berlaku di Kota Bekasi sebagai penerapan dan penyesuaian UU No. 1 Tahun 2022 terkait Pajak dan Retribusi, lalu mengenai apakah disini ada muatan lokalnya pada Perda Pajak dan Retribusi, dan item-item apa saja yang dijadikan sumber Pajak dan Retribusi di Kota Bekasi,” ungkap Yogi Maulana.
“Kebetulan sampai hari ini kami masih menggunakan Perda yang lama, jadi belum ada yang baru, karena UU tersebut munculnya di awal tahun, dan alasan lain juga karena UU yang lama pun masih memungkinkan untuk dilaksanakan selama dua tahun, dan selama tidak bertentangan, jadi sampai hari ini masih bisa digunakan,” jawab Arwani perwakilan dari Bapenda Kota Bekasi.
Di akhir pun Yogi Maulana mengatakan, ia sangat puas dengan jawaban-jawaban, dan penjelasan yang diberikan dalam rapat kunjungan kerja di Bekasi tersebut dan ditutup dengan foto bersama dan juga pemberian cinderamata kepada pihak Bapemperda DPRD Bangka Selatan dari Pemerintah Kota Bekasi. (gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.