Prokes Wajib Diterapkan, Kapasitas Tempat Ibadah di Kota Bekasi Hanya 50 Persen

BEKASI, KOMED – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor 443.145/SET.COVID-19 tentang sosialisasi pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) dengan Protokol Kesehatan (Prokes) pada rumah ibadah di Kota Bekasi.

Untuk itu diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam melakukan kegiatan peribadatan keagaman berjamaah selama Penerapan PPKM Level 3 maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melakukan Penerapan Protokol Kesehatan dan aktivitas edukasi sebagai berikut :

a. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

b. Penerapan Kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalir risiko penularan dalam beraktivitas;

c. Menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,

d. Menerapkan Disiplin protokol kesehatan 5M secara ketat,

e. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun),

f. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah,

g. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin.

3. Menyampaikan informasi dan himbauan kepada masyarakat terkait perkembangan dan penanganan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) melalui War-war (Woro-woro) pada Rumah Ibadah (Mushola, Masjid, Geraja, Vihara, Pura, Klenteng) dengan mengunduh Audio sebagai kelengkapan di halaman website: https://bit.ly/3GjWSXL. (gar)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi