Wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Pinang Sambangi Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

BEKASI, KOMED – Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hendrajaya bersama rombongan menyambangi kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Kamis (13/1/2022). Kedatangannya, untuk melakukan sharing terkait Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.

“Tujuan kami ke sini ingin banyak belajar bagaimana implementasi tentang Permen (Peraturan Menteri) dan juga ingin menanyakan bagaimana tahapan proses pelaksanaanya di Kota Bekasi,” kata Hendrajaya.

Sebagai gambaran umum, kata Hendrajaya, Kota Tanjungpinang memiliki hampir 1.000 lebih perumahan, namun banyak developer yang belum menyerahkan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota dengan alasan belum selesai pembangunan.

“Permasalahannya, di Kota Tanjungpinang banyak perumahan yang belum menyerahkan sarana prasarana fasilitas umun kepada pemerintah dengan alasan masih dalam tahap pembangunan,” katanya.

Hendrajaya berharap dengan adanya diskusi nanti ada beberapa hal yang bisa dijadikan acuan dalam menyelesaikan permasalahan ini secepatnya untuk kemajuan pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Bergantian pada acara yang sama, Sekretaris Dinas Tata Ruang, Dzikron didampingi jajarannya menyampaikan bahwa di Kota Bekasi sudah ada regulasi terbaru tentang hal tersebut.

“Kota Bekasi memiliki Perda No 16 tahun 2011. Namun karena dinamika masyarakat yang berubah maka dilakukan perubahan pertama pada tahun 2016 dilanjutkan Perubahan kedua tahun 2018 dan terakhir perubahan ketiga Perda Kota Bekasi No. 5 tahun 2021 dan Perwal nomor 74 tahun 2021,” jelasnya.

Dijelaskan, regulasi tersebut sudah cukup jelas terkait penyerahan sarana dan prasarana dan mungkin bisa dijadikan acuan untuk rekomendasi oleh DPRD Kota Tanjungpinang.

“Di dalam regulasi tersebut juga ada petunjuk teknis kepada Developer perumahan yang ‘nakal’ bisa dibongkar bangunannya oleh Pemerintah apabila terbukti menyalahi aturan,” lanjut Dzikron.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Tanjungpinang. (hms/gar)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi