CIKARANG, KOMED – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan dukung kebijakan Plt. Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, terkait percepatan penyerapan anggaran atau pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022.
“Seperti diketahui, Bapak H. Akhmad Marjuki sudah mengeluarkan surat edaran bernomor:503/SE-92/PBJ tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Artinya, tidak ada alasan bagi dinas/instansi/OPD untuk tidak mengindahkannya,” ujar Agus Nur Hermawan kepada koranmediasi.com, Jumat (17/12/2021).
Menurut Agus warga Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini, yang akan merasakan dampak dan manfaat dari pembangunan itu adalah masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dia berharap, kejadian tahun 2021 tidak terulang lagi di tahun 2022 terkait lemahnya kinerja dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak mendukung kebijakan Plt. Bupati Bekasi.
“Mengingat telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 maka perangkat daerah sudah bisa melakukan input kegiatan-kegiatan yang ada di RKA melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan. Dengan harapan selesai sebelum dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2022,” harapnya.
Agus mengatakan, kebijakan bupati Bekasi sebelumnya tidak pernah seperti kebijakan Plt Bupati Bekasi saat ini.
Dimana setiap tahunnya selalu ada kendala pada penyerapan anggaran yang berakhir adanya Silpa.
“Pada tahun 2021 ini APBD Perubahan atau ABT tidak bisa terserap, bahkan disebut ditolak. Maka kebijakan dari kepala daerah Kabupaten Bekasi sekarang ini adalah kebijakan yang tepat untuk percepatan penyerapan anggaran pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Semua itu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (Pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.