Deskripsi gambar GIF kamu

Praperadilan Lambok Nababan Digelar di PN Bekasi, Termohon Tak Hadir Karena Belum Lengkapi Dokumen

Pemohon Praperadilan, Lambok Nababan didampingi kuasa hukumnya, Bilher Situmorang, SH

BEKASI, MEDIASI.COM – Sidang perdana Praperadilan dengan nomor register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang diajukan atas nama Lambok Nababan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (29/6/2026). Permohonan ini diajukan guna menguji keabsahan surat penghentian penyidikan atau SP3 serta pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang menjadi sengketa.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri, didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi. Proses persidangan sempat terlambat sekitar satu jam sebelum akhirnya dibuka.

Dalam jalannya sidang, pihak termohon yaitu Kapolres Metro Bekasi Kota melalui jajaran penyidik tidak hadir. Melalui keterangan yang disampaikan, ketidakhadiran itu disebabkan belum tersedianya surat kuasa hukum serta surat perintah tugas untuk mewakili instansi dalam persidangan.

Merespon hal tersebut, Hakim Tunggal Fahzal Hendri akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang bersama timnya menegaskan alasan pengajuan permohonan ini. Menurutnya, SP3 yang diterbitkan penyidik dinilai belum memenuhi syarat secara prosedur maupun substansi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami ajukan praperadilan karena menilai SP3 tersebut belum memenuhi ketentuan formil dan materiil menurut aturan yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Proses ini akan kami kawal secara terbuka,” tegas Bilher Situmorang.

Pihak pemohon menyatakan akan mengikuti setiap tahapan persidangan dengan harapan agar proses ini dapat memberikan kejelasan hukum yang nyata dan menjamin ditegakkannya prinsip keadilan bagi semua pihak.

Sebelumnya, pemohon praperadilan Lambok Nababan melaporkan adanya tindak pidana dugaan pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke
dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 391 KUHP dan atau Pasal 394 KUHP.

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/V2024/SPKT.Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Januari 2024. Namun, pada 20 Oktober 2025 penyidik Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan SP3 dengan alasan belum ditemukan adanya tidak pidana. (*)