BEKASI, KOMED – Kontraktor asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Posman S menuding oknum karyawan PT Adhi Persada Properti (PT.APP) terlibat kasus jual-beli proyek pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Ketenagakerjaan Kerja 2020 di wilayah Jawa Barat.
“Oknum karyawan PT APP tersebut bernama ARW. Dia menjanjikan proyek pembangunan BLK di wilayah Jawa Barat sebanyak 12 titik. Anggarannya berasal dari Kemenaker tapi dengan syarat harus menyetorkan down payment (DP) seratus delapan puluh juta rupiah terlebih dahulu,” kata Posman kepada koranmediasi.com, Selasa (2/11/2021).
Pengusaha yang menjadi korban “jual-beli” proyek tersebut mengaku, transaksi pemberian DP dilakukan November 2020. Dia menyetorkan uang muka sebesar RP.180.000.000 kepada ARW selaku manager acounting PT APP dengan dalih biaya fee koordinator project BLK Kemenaker.
“ARW meyakinkan saya akan mendapatkan pekerjaan konstruksi tersebut dengan syaratnya DP disetorkan terlebih dahulu kepadanya,” lanjut Posman.
Menurutnya, pemberian DP dilakukan secara bertahap kepada ARW. Pertama, melalui transfer ke rekening ARW sebesar Rp20.000.000 pada 17 November 2020. Kemudian, kedua Rp160.000.000 langsung diantar tunai kepada ARW di kantornya, Grand Dhika City.
“Setelah DP diterima, hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan ARW tidak ada. Saat itu dia mengatakan pekerjaan akan didapatkan pada 8 Desember 2020, tapi kenyataannya pelaksanaan proyek itu tidak ada,” ujar Posman.
Menurut dia, jika proyek pembangunan tersebut tidak ada sampai tanggal yang sudah dijanjikan, harusnya ARW mengembalikan uang yang sudah diterima. Tapi, kenyataannya hingga saat ini uang tidak dikembalikan, kegiatan pun tidak ada.
Posman mengaku sudah berulangkali mendatangi ARW di kantornya Grand Dhika City Jl H Joyo Martono, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi untuk meminta agar uangnya dikembalikan.
“Saya sudah berulang kali mendatangi ARW di kantornya, untuk meminta uang saya dikembalikan. Saya tidak mau dengar lagi alasannya, yang jelas saya minta uang saya dikembalikan,” kesalnya.
Untuk menghindari adanya korban berikutnya, Posman berencana akan melaporkan perbuatan ARW ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan melakukan penipuan.
“Untuk menghindari adanya korban berikutnya, dan agar kasus ini terungkap, saya akan melaporkan perbuatan ARW ke pihak yang berwajib,” paparnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi koranmediasi.com kepada ARW di kantornya Grand Dhika City, dia mengakui telah menerima uang dari Posman sebesar Rp180 juta. Namun, dia berkelit hanya sebagai perantara.
“Benar saya menerima uang dari Posman, tapi saya itu kan cuma perantara,” kata ARW, Selasa (2/11/2021). (Pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.