Tiga Pilar Keluarkan Maklumat Tentang Percepatan Vaksinasi di Kota Bekasi

BEKASI, KOMED – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan Maklumat Nomor: 443/7153/SETDA.TU, Nomor: B/2406/IX/2021, Nomor: B/460/IX/2021 Tentang Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi.

Maklumat Tiga Pilar ini dalam rangka peningkatan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan percepatan Vaksinasi Covid -19 sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid -19) di Kota Bekasi.

Pertama, dalam upaya penanggulangan wabah dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif. Hal ini juga sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudia, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid -19). Apabila tidak sesuai dan melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kedua, bahwa percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid -19 untuk peningkatan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) di lakukan di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Ketiga, untuk proses skrining pada pelayanan publik seperti, pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM dan pelayanan publik lainnya, masyarakat Kota Bekasi dapat menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

Kempat, melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk syarat, kriteria dan jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid -19 di wilayah kecamatan se- Kota Bekasi.

Kelima, bahwa untuk kesehatan masyarakat Kota Bekasi, maka seluruh komponen Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, Babinkamtibmas, Babinsa, RW/RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan relawan lainnya, dapat melakukan koordinasi pendataan vaksinasi Covid -19 bagi warga masyarakat Kota Bekasi.

Keenam, kepada seluruh petugas kesehatan dan pelayanan publik agar dapat memberikan optimalisasi pelayanan yang humanis dan mengedepankan upaya preventif dan persuasif terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid -19 kepada masyarakat.

Seperti diketahui, saat ini upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam hal percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan program door to door secara langsung ke rumah warga dan memberikan pelayanan vaksin di tempat. (Win)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi/Winter Siregar