BEKASI, KOMED – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai 1 September untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 6 September untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Pihak Dinas Pendidikan (Diadik) Kota Bekasi menyatakan telah melakukan evaluasi secara berjenjang terkait pelaksanaan PTM tersebut. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.
“Sudah berjalan dua pekan ini, kami lakukan evaluasi secara berjenjang.
Sejauh ini semua berjalan dengan baik,” kata Inayatullah, Rabu (15/9/2021)
Ia menjelaskan bahwa evaluasi sangat penting untuk dilakukan agar dapat menilai proses kegiatan PTM Terbatas di sekolah.
Lebih lanjut, Inayatullah mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 611 Sekolah Dasar (SD) dan 139 Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah melaksanakan PTM Terbatas.
Evaluasinya secara umum berjalan lancar. Sekolah – sekolah menerapkan SOP yang ditetapkan,”lanjut Inayatullah.
Melihat animo para orangtua dan warga sekolah, sejauh ini respon sangat positif dan sangat menjaga protokol kesehatan dengan baik. Seperti diketahui, bahwa sekolah yang diizinkan untuk menggelar PTM Terbatas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yaitu, sarana prasarana penunjang prokes, hingga sertifikasi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran campuran (blended learning) ataupun Sijaluring kalau dibekasi yaitu sistem pembelajaran luring dan daring.
“Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus mengajar di rumah dalam waktu bersamaan, jika ada orangtua yang tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah,” kata Inayatullah.
Dia juga mengatakan bahwa Dinas Pendidikan telah membentuk tim monitoring dan evaluasi PTM terbatas.
“Sesuai SE Nomor: 421/Kep. 422. Disdik/VIII/2021 kami juga telah membentuk tim evaluasi. Masing- masing pengawas bertanggung jawab dan melakukan pengawasan diwilayah binaannya serta melakukan koordinasi dengan pihak dinas kesehatan dan wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,” kata Inayatullah.
Inayatullah juga mengatakan sekolah yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, barang tentu pihaknya akan mengambil langkah dengan menghentikan sementara PTM.“Untuk sekolah yang melanggar prokes, kita akan tindak tegas dengan menghentikan PTM sementara. Serta, mengevaluasi guru dan pendampingannya,” pungkasnya. (hms/gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.