BEKASI, KOMED – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) dan GP Ansor Kota Bekasi dorong DPRD Kota Bekasi segera bentuk Pansus terkait pengelolaan Islamic Centre yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pasalnya, hingga kini desakan kedua steak holder yang meminta pengelolaan Islamic dari Yayasan Nurul Islam agar dikembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi belum juga menemukan jalan tengah.
Alhasil IKA-PMII Kota Bekasi selaku organisasi atau kelompok masyarakat mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk mengambil alih pengelolan Islamic ini, dan mendesak DPRD Kota Bekasi agar membentuuk Panitia Khusus (Pansus) Islamic Centre.
“Kami akan meminta kepada DPRD Kota Bekasi membentuk Pansus Islamic, agar persoalan yang sedang terjadi saat ini tidak melebar dan segera menemukan titik temu,” kata Ahmad Tabroni pengurus IKA PMII Kota Bekasi, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Gus Boni saapaan akrab Ahmad Tabroni mengatakan, Pansus atau Panja nantinya akan membahas di tingkat legislatif agar ada dasar hukum Pemerintah Kota Bekasi mengambilalih pengelolaan kawasan Islamic yang selama ini hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang dan kepentingan kelompok.
“Bayangkan, sudah beberapa tahun pengelola Islamic tidak membayar pajak dan retribusi. Itu artinya, kawasan yang seyogjanya dijadikan pusat pengetahuan dan kebudayaan dunia Islam dijadikan kepentingan komersil, ini duitnya lari kemana? Ini terjadi sudah bertahun-tahun, ada potensi kerugian uang negara disitu,” jelas Gus Boni.
Ia berharap, DPRD Kota Bekasi bisa segera mengambil langkah cepat, mengingat salah satu fungsi dari lembaga legisatif ini adalah soal pengawasan. Jangan biarkan persoalan ini terus berlarut-larut, sehingga negara sendiri yang akan dirugikan terutama kerugian secara finansial akibat potensi kehilangan pajak yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Kami berharap jika Pansus ini terbentuk, semoga dapat menghasilkan sebuah rekomendasi atau putusan yang bisa menguntungkan kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Kita harap Islamic bisa difungsikan sesuai amanat dan cita-cita para pendirinya,” kata Gus Boni.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengelola Islamic dikabarkan tidak membayar pajak bumi dan bangunan sejak tahun 2016 hingga sekarang. Total tunggakan Pajak Bumi Bangunan terhitung sejak 2016 – 2021 sebesar Rp 3.655.472.463. Tidak hanya PBB, sewa retribusi yayasan atas pengelolaan lahan komersil tersebut juga belum pernah dibayarkan sebesar Rp 6.749.786.700 selama kurun waktu yang sama.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi selaku orang nomor satu di Kota Patriot ini diminta agar mencabut segera rekomendasi Walikota Nomor: 032/ Kep. 572-BPKAD/VII/2016 tentang ijin pengelolaan Islamic Center oleh Yayasan Nurul Islam. (*/gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.