Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Kades Cibuntu Tersangka Korupsi Program PTSL

Kepala Desa Cibuntu, AR digiring petugas Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi memasuki mobil tahanan

CIKARANG, KOMED – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa (Kades) Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, AR menjadi tersangka dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Senin (12/9/2022). Menurut dia, AR ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis (8/9/2022).

Siwi Utomo mengatakan, tersangka AR dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan perangkat Desa Cibuntu. Dia diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat Desa Cibuntu yang mengajukan permohonan PTSL.

“Giat penangkapan ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah,” ujar Siwi Utomo dalam rilis yang disampaikan kepada koranmediasi.com, Senin (12/9/2022).

Siwi Utomo menjelaskan, dalam kasus ini, AR dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siwi Utomo mengatatakan, Desa Cibuntu mendapat program PTSL dengan target awalnya 5.800 bidang dengan pemberkasan yaitu: fotokopi KTP, Copian girik, AJB, dan materai sebanyak 4 buah dengan biaya PTSL yang bisa dibebankan kepada warga pemohon sesuai SKB 3 menteri untuk wilayah Jawa dan Bali Rp150.000.

Menurut Siwi, Kepala Desa Cibuntu mengadakan pertemuan dengan para kepala dusun, Ketua RT dan RW, Kaur Pembangunan serta Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu di Jalan Rawa Banteng RT 01 RW 12 Dusun III, tepatnya bekas PT WEBA untuk membahas terkait alur berkas PTSL dan biaya yang akan dikenakan kepada pemohon.

Pada pertemuan tersebut, kata Siwi, Kepala Desa Cibuntu, AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan/biaya sebesar Rp400.000 untuk dasar alas atas nama yang pemohon. Bagi yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp1.500.000 ditambah Rp400.000.

“Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp1.900.000. Kemudian untuk perangkat Desa Cibuntu biaya berbeda, yaitu tiap seratus meter sebesar Rp1.000.000 ditambah Rp400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp1.400.000 per bidang,” tandas Siwi Utomo.
Kemudian, dalam proses pengajuan permohonan PTSL, para kepala dusun, Ketua RT dan RW Desa Cibuntu memberitahukan dan meminta sejumlah biaya yang dibebankan kepada warga/pemohon PTSL sebesar Rp400.000 per bidang untuk dasar alas atas nama yang memohon. Jika yang belum atas nama pemohon, tiap seratus meter sebesar Rp1.500.000 ditambah Rp400.000 per bidangnya.

“Jadi setiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp1.900.000 dan juga persyaratan lain, selain biaya PTSL yang telah ditetapkan oleh kepala Desa Cibuntu, AR,” lanjut Siwi.

Berdasarkan penetapan pungutan biaya-biaya dalam pelaksanaan PTSL Desa Cibuntu, diperoleh hasil pungutan PTSL sebesar Rp400.000 bidang untuk dasar alas hak atas nama yang memohon dengan hasil pungutan sejumlah Rp1.813.200.000.

Biaya balik nama PTSL sebesar Rp1.500.000/100m²/sertipikat untuk dasar alas hak atas nama yang memohon (ada pergantian/peralihan nama), dengan total permohonan sertifikat pada Desa Cibuntu seluas 972.930 meter dan nilai hasil pungutan masih dilakukan pendalaman. (pir).

Penulis: Pirlen Sirait