Dukung Pelestarian Budaya Lokal, BPN Kota Bekasi Rampungkan Pengukuran Tanah Ulayat Kranggan

BEKASI, MEDIASI.COM — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi merampungkan pengukuran lapangan atas permohonan Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Kasepuhan Adat Kranggan di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Selasa (3/11/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pemberian kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus mendukung pelestarian budaya masyarakat adat setempat.

Pengukuran mencakup dua bidang tanah dengan total luas 6.840 meter persegi. Masing-masing seluas 5.720 meter persegi direncanakan untuk pusat kegiatan masyarakat adat, pembangunan Bale Adat, dan panggung kesenian. Sementara bidang seluas 1.120 meter persegi diperuntukkan bagi pembangunan Museum Masyarakat Adat Kranggan sebagai pusat edukasi, penyimpanan artefak sejarah, dan literasi budaya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, mengarahkan agar proses pengukuran dilaksanakan sesuai kaidah teknis pertanahan. Ia juga meminta agar hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diterbitkan pada pekan ini untuk dilanjutkan dengan penelitian lapangan dan tahapan berikutnya sesuai ketentuan.

Pelaksanaan pengukuran dipimpin Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Imam Nuryaman, bersama Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Asep Tedy Setiawan.

Proses di lapangan turut didampingi Lurah Jatirangga dan Ketua Adat Kasepuhan Kranggan, Olot Kisan. Kehadiran unsur pemerintah kelurahan dan perwakilan masyarakat adat membantu memastikan batas-batas bidang tanah yang diukur diketahui oleh para pihak serta mendukung kelancaran proses administrasi.

Bagi masyarakat adat Kranggan, pengukuran ini menjadi tahapan penting untuk menindaklanjuti permohonan Hak Pengelolaan atas tanah ulayat yang akan dimanfaatkan bagi kepentingan sosial dan pelestarian budaya. Rencana pembangunan Bale Adat, panggung kesenian, dan museum diharapkan dapat menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menjaga tradisi serta mengenalkan sejarah Kranggan kepada generasi berikutnya.

Proses penanganan tanah ulayat tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, antara lain Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Kantah Kota Bekasi akan melanjutkan tahapan administrasi dan penelitian sesuai prosedur serta kewenangan yang berlaku. Penyelesaian pengukuran ini diharapkan menjadi langkah awal bagi terwujudnya kepastian hukum tanah ulayat Kasepuhan Adat Kranggan sekaligus menjaga keberlanjutan ruang budaya masyarakat adat di tengah perkembangan Kota Bekasi. (*)