Nama Tercatat Dalam Data Transaksi Judi Online, 15.722 KPM Kota Bekasi Terancam Kehilangan Bansos

Robert TP Siagian, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM — Sebanyak 15.722 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kota Bekasi terancam kehilangan haknya setelah nama mereka tercantum dalam data transaksi judi online yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penyaluran bansos kepada ribuan penerima tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menjelaskan bahwa data tersebut dikirimkan langsung oleh PPATK melalui Kementerian Sosial RI. Langkah penangguhan penyaluran ini dilakukan guna memastikan dana bantuan sosial dapat disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

“Ini kan agar bantuan sosial itu digunakan tepat sasaran, tepat manfaat,” ujar Robert kepada awak media di Kota Bekasi, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, pembekuan status penerima bansos ini bersifat sementara dan bertujuan untuk penataan ulang data. Pemerintah Kota Bekasi tetap memberikan ruang bagi warga yang merasa tidak pernah terlibat perjudian online untuk mengajukan sanggahan melalui mekanisme verifikasi kembali dan sanggah banding.

“Bagi yang dibekukan tadi ini dapat melakukan verifikasi kembali, sanggah banding,” kata Robert.

Proses klarifikasi difasilitasi melalui kantor kelurahan setempat. Warga yang keberatan atau merasa namanya tercantum akibat kekeliruan data dapat menyampaikan klarifikasi resmi serta menandatangani surat pernyataan tidak pernah melakukan aktivitas judi online, untuk kemudian diusulkan kembali ke Kemensos.

Meski demikian, Dinas Sosial Kota Bekasi menegaskan bahwa verifikasi lapangan akan dilakukan secara ketat. Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa penerima manfaat terbukti menggunakan dana bantuan untuk perjudian online, pemerintah tidak akan ragu mencabut hak bansos secara permanen. (*)