Deskripsi gambar GIF kamu

Saksi Ahli Praperadilan Tegaskan SP2 Lid Bisa Diuji di Pengadilan

"Penyelidikan yang dianggap belum sempurna, memang dapat diajukan melalui jalur praperadilan," tegas Toto Suparno.

Pemohon Praperadian Lambok Nababan didampingi kuasa hukumnya, Bilher Situmorang, SH

BEKASI, MEDIASI.COM – Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Toto Suparno, salah satu Dosen Universitas Borobudur, Jakarta Timur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bekasi, Rabu (8/7/2026). Perkara dengan nomor registrasi 9/Pid.Pra/2026/PN Bks ini diajukan Lambok Nababan terhadap Polrestro Bekasi Kota.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, terlebih dahulu diajukan pertanyaan mendasar terkait batasan praperadilan. Hakim bertanya apakah lembaga peradilan atau hakim sendiri dapat menjadi objek praperadilan. Menjawab hal itu, saksi ahli Toto Suparno menegaskan tidak bisa, karena hakim memiliki fungsi pengawasan horizontal antar penegak hukum.

Selanjutnya Fahzal Hendri menanyakan apakah penghentian penyelidikan atau SP2 Lid termasuk ranah yang dapat diuji melalui praperadilan, mengacu pada Pasal 77 KUHAP jo Pasal 158 KUHAP?. Saksi ahli menegaskan posisi tersebut tetap dapat diuji keabsahannya, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Hal itu dinilai tetap dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.

“Penyelidikan yang dianggap belum sempurna, memang dapat diajukan melalui jalur praperadilan,” tegas Toto Suparno.

Menurutnya, penyelidikan adalah tahapan mencari dan menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana. Proses ini harus berjalan hingga dianggap cukup bukti, sehingga penyelidik memiliki kewajiban menyempurnakan penelusuran, termasuk memanggil kembali pihak yang dianggap memegang informasi atau barang bukti.

Menjawab pertanyaan Bilher Situmorang, kuasa hukum pemohon, saksi ahli menjelaskan bahwa tahapan penyelidikan tidak terpisahkan dari proses penyidikan. Ia pun menilai terbitnya SP2 HP pada April 2024 disusul SP2 Lid enam bulan kemudian tanpa kelanjutan penelusuran adalah langkah yang dinilai prematur dan belum tuntas.

Saksi ahli, Dr H Toto Suparno, SH, MH saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (8/7/2026)

Terkait arahan dari bagian pengawasan penyidik atau Wassidik yang memerintahkan penanganan secara profesional namun tidak dilaksanakan di tingkat kepolisian wilayah, saksi ahli menyatakan pihak yang dirugikan dapat melaporkan kembali maupun menempuh jalur praperadilan seperti yang dilakukan saat ini.

Keterangan Saksi Biasa

Selain saksi ahli, turut didengar keterangan saksi biasa, Osman Sirait. Ia menceritakan peristiwa eksekusi yang berkaitan dengan perkara pokok. Pada tanggal 22 November 2023, saksi menyaksikan saat juru sita akan melaksanakan eksekusi terhadap rumah di wilayah Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kala itu, Lambok Nababan memprotes karena lokasi yang disebutkan dalam surat berada di RT 03/RW 01 nomor 45, padahal objek yang seharusnya menjadi sasaran berada di RT 05/RW 01 nomor 14. Akibat ketidaksesuaian tersebut, eksekusi saat itu pun dibatalkan. Beberapa waktu kemudian, eksekusi kembali dilaksanakan tepat pada alamat yang benar sesuai milik Lambok Nababan.

Tujuan Tegakkan Aturan Hukum

Menutup rangkaian pemeriksaan, Hakim Fahzal menegaskan bahwa tujuan sidang ini bukan untuk mempermalukan lembaga kepolisian, melainkan memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pemohon dalam perkara ini menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil karena petunjuk dari Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak dilaksanakan. Bahkan pada sidang sebelumnya, pihak termohon juga tidak hadir tanpa pemberitahuan tertulis, sehingga persidangan sempat tertunda.

Lambok Nababan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Bilher Situmorang berharap majelis hakim dapat menyatakan bahwa penetapan penghentian penyelidikan tersebut tidak sah, karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Laporan yang menjadi dasar berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang tercatat dengan nomor LP 901/2024 tanggal 10 Januari 2024. (*)