Deskripsi gambar GIF kamu

Proyek Pengendalian Banjir Kabupaten Kerinci Senilai Rp9,15 Miliar Disorot, Kementerian PU Belum Beri Klarifikasi

Ketua Umum LSM RIB Tegaskan Akan Lapor ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK

Hitler Situmorang, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya

JAKARTA, MEDIASI.COM – Pelaksanaan proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan nilai kontrak Rp9.152.000.778,33 menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak maupun Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan dokumen pengadaan yang diperoleh redaksi, paket pekerjaan tersebut merupakan proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera VI Provinsi Jambi.

Proyek tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp11.440.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp11.440.000.000. Pemilihan penyedia dilakukan melalui metode Tender Pascakualifikasi Satu File dengan Sistem Harga Terendah Sistem Gugur dan diikuti oleh 107 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan hasil tender, CV Duta Panca Laksana ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekaligus nilai kontrak sebesar Rp9.152.000.778,33 atau sekitar Rp2,288 miliar lebih rendah dari nilai HPS, sehingga menghasilkan efisiensi anggaran sekitar 20 persen.

Dokumen kontrak menunjukkan pekerjaan tersebut dituangkan dalam Nomor Kontrak HK-0201/T-BWS6.6.1/2026/03 yang ditandatangani pada 27 Februari 2026 dengan masa pelaksanaan selama 270 hari kalender.

Sesuai dokumen uraian singkat pekerjaan, proyek ini bertujuan membangun prasarana pengendalian banjir berupa retaining wall sepanjang 150 meter serta pekerjaan bronjong sepanjang 315 meter di Kabupaten Kerinci. Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa pekerjaan memiliki tingkat risiko sedang dengan tingkat kesulitan tinggi sehingga pelaksanaannya wajib memenuhi seluruh spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan kontrak yang berlaku.

Seiring berjalannya pelaksanaan proyek, Redaksi Koran Mediasi.com memperoleh sejumlah informasi dan hasil penelusuran yang kemudian menjadi dasar penyampaian surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum pada 18 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan resmi mengenai dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak maupun ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi dugaan ketidaksesuaian ketebalan kawat bronjong, tinggi pasangan bronjong, volume batu pengisi bronjong, hingga komponen biaya pengadaan material batu dan biaya transportasi yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan maupun perhitungan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Atas dasar itu, redaksi meminta Direktorat Jenderal SDA memberikan penjelasan resmi beserta data pendukung guna memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, volume kontrak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, surat konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban resmi dari Direktorat Jenderal SDA Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, melalui salah seorang pegawai Direktorat Jenderal SDA bernama Lucky Fijara, redaksi memperoleh informasi bahwa surat konfirmasi telah diterima dan sedang dalam proses telaah.

“Mohon maaf sebelumnya. Pengaduan atau surat konfirmasi bapak sudah kami terima dan sedang proses telaah. Terimakasih,” demikian isi pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Kamis, 23 Juli 2026.

Selain dugaan ketidaksesuaian teknis, proses tender juga menjadi perhatian karena diikuti oleh 107 peserta, sementara penawaran terendah tercatat sebesar Rp8.236.800.000. Namun, perusahaan tersebut tidak ditetapkan sebagai pemenang. Dalam sistem Harga Terendah Sistem Gugur, kondisi tersebut dimungkinkan apabila peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, teknis, atau kualifikasi. Meski demikian, dokumen evaluasi tetap menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler Situmorang, menegaskan bahwa organisasinya memandang perlu melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara karena hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan nilai kontrak Rp9.152.000.778,33

Menurut Hitler Situmorang, apabila terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka langkah pencegahan harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Kami memandang bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebagai bentuk pencegahan dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi organisasi dalam melakukan kontrol sosial, LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan segera menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum,” tegas Hitler Situmorang, Rabu (29/7/2026).

Ia menambahkan, laporan tersebut akan disampaikan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga agar dilakukan telaah, penyelidikan, maupun langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hitler Situmorang juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami meminta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka. Apabila nantinya hasil audit maupun pemeriksaan aparat penegak hukum menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal tersebut juga harus dihormati. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera VI Provinsi Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun CV. Duta Panca Laksana selaku pelaksana pekerjaan belum memberikan tanggapan resmi atas substansi dugaan yang disampaikan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, serta untuk menjamin setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Tim)