Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Kelurahan Teluk Pucung

Penulis: Hengki Siregar

BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Nangka, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Selasa (7/10/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menata lingkungan sekaligus mengembalikan fungsi lahan di bantaran kali dan fasilitas umum lainnya.

Penertiban dan pembongkaran bangunan liar (Bangli) ini dihadiri Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana, Babinsa, Polres Bekasi Kota, Satpol PP, Linmas, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Bekasi Utara Sumpono Brama, Lurah Teluk Pucung Ismail Marzuki, dan Tarmuji selaku Kepala Seksi Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Menurut Tarmuji, penertiban bangunan liar ini dilakukan sesuai surat perintah Walikota Bekasi, Tri Adhianto. Tujuan nya, selain untuk memperluas jalan juga dalam upaya mencegah terjadinya banjir.

“Pembongkaran kami lakukan dari Harapan Baru sampai Teluk Pucung, sepanjang bantaran kali. Sebelum pembongkaran dilakukan, sudah ada himbauan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran sendiri. Namun, setelah himbauan satu, dua, tiga tidak dihiraukan, kami melakukan pembongkaran menggunakan alat berat,” kata Tarmuji.

Salah satu warga pemilik bangunan yang dibongkar, Widi kepada awak media berharap Pemkot Bekasi memberikan uang pengganti kepada para pemilik bangunan. Menurut Widi, sejak tahun 2002 Ia sudah menempatinya yang terkena pembongkaran.

Ditempat yang sama, Ismail Marzuki Lurah Teluk Pucung yang hendak dimintai keterangan terkait pembongkaran bangunan rumah itu, tidak bersedia memberikan komentar.

“Sama Dinas Tata Ruang aja ditanya,” katanya singkat. (HS)