Muhammad Solikhin Resmi Dilantik Jadi Sekda, Wali Kota Bekasi: Jembatan Komunikasi dan Penggerak 23.000 ASN

Pelantikan Muhammad Solikhin menjadi Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Senin (2/11/2026)

BEKASI, MEDIASI.COM — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi melantik Muhammad Solikhin menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Pelantikan dilakukan pada Senin (2/11/2026) dalam rangka rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Bersamaan dengan pelantikan ini, jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang sebelumnya diemban Solikhin kini kosong.

Dalam sambutannya, Tri Adhianto menyampaikan, Sekda bukan hanya pengelola administrasi pemerintahan, melainkan juga jembatan komunikasi yang menghubungkan kepala daerah dengan seluruh Aparatur Sipil Neggara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan masyarakat luas.

“Harapannya tadi sudah saya sampaikan, bagaimana menjadi jembatan komunikasi dengan saya, Pak Wakil, juga dengan ormas dan juga Forkopimda,” ujar Tri Adhianto usai acara pelantikan.

Ia menegaskan posisi Sekda sangat strategis, mengingat Pemerintah Kota Bekasi memiliki sekitar 23.000 Aparatur Sipil Negara.

“Dia menjadi dasar terkait dengan 23.000 ASN yang ada di Pemerintahan Kota Bekasi,” jelas Tri. Oleh karena itu, Sekda diharapkan mampu menggerakkan dan menjaga koordinasi antar seluruh unsur secara efektif.

Menurut Tri Adhianto, pengisian jabatan Sekda ini dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan yang berjalan secara terbuka dan melalui tahapan panjang. Penilaian mempertimbangkan prestasi serta hasil tes masing-masing peserta, dan Solikhin dinilai meraih nilai tertinggi dalam proses tersebut.

“Rotasi dan mutasi itu hal yang biasa. Pengisian ini juga bagian dari upaya percepatan karena jabatan Sekda tidak boleh terlalu lama kosong,” ungkap Tri Adhianto.

Dengan telah terisinya jabatan Sekda, Tri Adhianto berharap koordinasi pemerintahan Kota Bekasi semakin berjalan lancar dan efektif, sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan baik. (*)