Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saatnya Mahasiswa Lakukan Evaluasi Kritis Secara Bertanggung Jawab

Editor: Redaksi koranmediasi.com
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

MENJELANG dua tahun berjalannya pemerintahan Prabowo-Gibran, sejumlah organisasi mahasiswa berencana menggelar demonstrasi pada 20 Oktober mendatang. Aksi ini menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi sekaligus momentum bagi kalangan mahasiswa untuk menyuarakan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan selama dua tahun terakhir.

Demonstrasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai kelompok kritis yang mengawal kebijakan publik, menyampaikan masukan, serta mengingatkan pemerintah terhadap berbagai persoalan yang masih perlu dibenahi. Di tengah harapan besar yang muncul saat awal pemerintahan dimulai, masih ada sejumlah hal yang menjadi sorotan masyarakat. Antara lain stabilitas harga kebutuhan pokok, penyerapan tenaga kerja lulusan baru, serta kecepatan pelaksanaan program‑program utama yang telah dijanjikan.

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga merupakan hak warga negara yang dilindungi undang‑undang. Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka, termasuk melalui demonstrasi. Karena itu, rencana aksi pada 20 Oktober sepatutnya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. Pemerintah dan masyarakat perlu menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan kritik, selama pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Demonstrasi semestinya dilaksanakan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu hak masyarakat lainnya. Aspirasi yang disampaikan dengan argumentasi kuat akan lebih mudah mendapatkan perhatian dibandingkan aksi yang berujung pada kekacauan.

Mahasiswa juga perlu menjaga agar demonstrasi tidak berubah menjadi tindakan anarkis. Perusakan fasilitas umum, pembakaran, maupun tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain bukanlah bentuk penyampaian pendapat yang dapat dibenarkan. Fasilitas umum merupakan milik bersama yang manfaatnya dibutuhkan masyarakat luas.

Selain itu, seluruh peserta aksi perlu mewaspadai kemungkinan adanya provokator yang sengaja memancing kericuhan. Provokasi dapat mengalihkan perhatian dari substansi tuntutan mahasiswa dan merusak tujuan awal demonstrasi. Karena itu, peserta perlu tetap tenang, tidak mudah terpancing emosi, serta menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Koordinator aksi, organisasi mahasiswa, aparat keamanan, dan pemerintah juga perlu mengedepankan komunikasi serta menahan diri. Pengamanan demonstrasi harus dilakukan secara profesional dan proporsional, sementara peserta aksi perlu mematuhi kesepakatan bersama demi menjaga situasi tetap kondusif.

Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memang layak menjadi momentum evaluasi. Kritik dan tuntutan mahasiswa merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat — bukan penolakan terhadap pembangunan yang sedang berjalan. Pemerintah diharapkan dapat mendengarkan dengan terbuka masukan‑masukan yang disampaikan, melakukan koreksi di mana diperlukan, dan menjelaskan langkah‑langkah yang sedang dijalankan kepada masyarakat.

Demokrasi yang kuat bukan hanya tentang keberanian menyuarakan pendapat, melainkan juga kemampuan menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, dan menyampaikan aspirasi tanpa kekerasan. Sampaikan kritik dengan tegas, kawal perubahan dengan cerdas, dan jangan biarkan provokasi merusak demokrasi. (*)